Ads

JournalTelegraf
Rabu, 21 Juli 2021, Juli 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-21T14:59:45Z
HUKRIMWellem Mantiri

Polemik Tanah Warisan Wellem Mantiri, Vitha : Billy Rondonuwu Hoax

Vitha Olivia Diets, ahli waris Wellem Mantiri. (Foto Ist)


JOURNALTELEGRAF - Polemik penyerobotan tanah warisan Wellem Mantiri yang terletak di wilayah strategis KEK Pariwisata Likupang yang dilaporkan ahli waris yang sah Vitha Olivia Diets ke Polda Sulut bergulir hingga ke Bareskrim Mabes Polri.

Usai gelar perkara yang dilaksanakan di Bareskrim Polri lewat video confference (vidcon) Rabu (21/07/2021) siang tadi, Vitha Olivia Diets yang diketahui sebagai ahli waris almarhum Wellem Mantiri menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris.

"Saya yang membuat pengaduan dan laporan ke Polda Sulut dengan nomor : LP/699/X/2019/SULUT/SPKT, pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu. Dan telah masuk tahap penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/51/IV/2020/Ditreskrimum. Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaku perwakilan ahli waris. Saya laporkan karena saya minta untuk di buka terang benderang atas tanah yang berkedudukan di Likupang Timur, yang terdapat di 5 kampung didalamnya," ujar Vitha, Rabu (21/07/2021).

Vitha kembali menegaskan, ahli waris Wellem Mantiri tidak pernah melakukan perpindahan hak atas tanah kepada perusahaan maupun perorangan yang telah dilaporkannya.

"Dan selama ini, semua pemberitaan oleh bapak Billy Rondonuwu tentang ahli waris Wellem dan saya sebagai penerima kuasa dan atas segala tuduhan itu hanya hoax. Semua hanya untuk pembelaan diri dan pembenaran diri saja," tegas Vitha.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika sejumlah tanah warisan milik Wellem Mantiri telah dikuasai beberapa perusahan dan perorangan.

Vitha Olivia Diets selaku ahli waris Wellem Mantiri akhirnya menempuh jalur hukum terkait pendudukan dan pengelolaan lahan ribuan hektar di Likupang Timur (Liktim), Minahasa Utara (Minut).

Langkah ini ditempuh Vitha demi mendapatkan keadilan.

Vitha mengungkapkan pendudukan dan pengelolaan lahan milik orang tuanya dengan cara melawan hukum itu tidak benar.

Menurut Vitha, keluarganya tidak pernah menerima atau diberikan kompensasi atau ganti rugi sebagai pemilik lahan sebagaimana ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Wellem Mantiri sendiri adalah satu dari empat anak Lemuel Estefanus Mantiri. Tiga anak lainnya adalah Louis Mantiri, Christina Mantiri dan Louisa Mantiri.

Lemuel Estefanus Mantiri pada 11 September 1933 lalu, sudah membagikan warisan obyek tanah kepada empat anaknya.

Wellem juga mendapat bagian, salah satunya objek tanah yang teregister dalam buku tanah pada (dahulu) Kantor Desa Likupang Satu, yang sekarang masuk dalam administrasi pemerintahan Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Objek tanah terletak di Desa Wineru, Desa Maen, Desa Winuri dan Desa Marinsow.

Namun, kini tanah tersebut telah diduduki dan dikelola pihak lain, yakni ; PT Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero), dalam hal ini Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara / Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sulawesi Utara, berkaitan dengan pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan gedung dan jalan.

Vitha mengungkapkan, pembangunan itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangunan Gardu Induk 150 kv, Acces Road PLTMG Peaker 150 MW  dan tapak tower.
Objek tanah tersebut yang dijadikan proyek pembangunan PT. PLN (Persro) merupakan satu hamparan berdasarkan Register 340 Folio 82, yang pernah di ukur ahli waris sebagian dari luas keseluruhan register tersebut yaitu ± 260 hektar, sebagian sekitar luas ±72 hektar dan dari luas pengukuran ±72 hektar tersebut telah terbit sejumlah Sertipikat Hak Milik atau SHM.

Pihak lain yang ikut menduduki dan mengelola salah satu obyek tanah milik ahli waris adalah PT. ASA Enginering Pertama. Oleh PT ASA sebagian objek tanah tersebut dijual lagi kepada pihak PT Manado Korind Paradise / Hotel Paradise Golf & Resort.

Kemudian ada PT Perkebunan Nusantara XIV Unit Minahasa Halmahera, berdasarkan HGU No. 9/HGU/BPN/1990 seluas 1.440 Hektar  yang telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2015. Obyek tanah ini sesuai register 211 Folio 65 terletak di desa Maen dan desa Marinsow.

Namun hingga saat ini, menurut Vitha, pihaknya belum pernah menerima kompensasi atau ganti rugi terhadap obyek tanah sebagaimana yang dimaksuud dalam HGU No.9/HGU/BPN/1990 tersebut sesuai undang-undang atau peraturan berlaku terkait status tanah pasini yang beralih menjadi status tanah Negara.

Hal tersebut menurut Vitha dikuatkan dengan data yang ada pada BPN Sulut. Bahwa terhadap objek tanah tersebut juga masuk dalam program pemerintah pusat menjadi salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas di Indonesia dan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  yang dicanangkan langsung Presiden Jokowi.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar