Ads

JournalTelegraf
Jumat, 25 Juni 2021, Juni 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-25T13:04:16Z
partai demokratPOLITIK

KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna, Partai Demokrat : Memalukan!


JOURNALTELEGRAF - Anak buah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan saling gugat.

Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait urusan KLB ilegal Partai Demokrat (PD) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi saling gugat antar anak buah Presiden Jokowi ini, DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan KSP Moeldoko sangat memalukan.

"Ini mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (25/6/2021).

Herzaky menegaskan, dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.

“Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaky.

Kedua, lanjut Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," kata Herzaky lagi.

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," tegas Herzaky lagim

Herzaky mengingatkan, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.

"Tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” pungkas Herzaky.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar