Ads

JournalTelegraf
Kamis, 20 Mei 2021, Mei 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-19T19:35:51Z
POLITIKWakil Ketua DPRD Sulut

'Pecat' Sepihak Wakil Ketua, JWS Nilai Ketua DPRD Sulut Tidak Mengerti Tugasnya

Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajouw (Foto : youtube INILAH MANADO).


JOURNALTELEGRAF
- Kisruh di lembaga terhormat DPRD Sulut dibawah kepemimpinan Ketua Fransiscus Andi Silangen, yakni 'pemecatan' sepihak terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK) dari partai Golkar, mendapat perhatian khusus dari mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa, Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS).


Dilansir dari tayangan wawancara yang ditayangkan akun youtube INILAH MANADO, mantan Bupati Kabupaten Minahasa periode 2013-2018 ini menilai Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang berasal dari PDI Perjuangan tidak mengerti tugasnya.

"Kita inikan Bupati, torangkan (Saya-red) orang mengerti pemerintahan, mengerti tata aturan pemerintahan. Logikanya, pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri," ujar JWS

Lebih lanjut JWS menjelaskan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut yang dipimpin Legislator dari PDI Perjuangan, Sandra Rondonuwu, bukanlah keputusan final.

Keputusan BK menurut JWS hanya sebagai rekomendasi dan referensi untuk ke Kemendagri.

"Tapi jangan pakai itu surat (surat pemberhentian-red), diberhentikan JAK sebagai anggota Dewan. Namanya sudah tidak ada di bilboard, kursinya sudah tidak ada. Yang kita anggap ini pimpinan tidak mengerti, tidak mengerti tentang tugas," tegas JWS.

JWS juga menyesalkan sikap Pimpinan dan Sekretaris DPRD Sulut yang tidak lagi memberikan JAK untuk duduk di kursi pimpinan.

"Masa dorang (mereka-red) sudah nda kase duduk di muka, sementara belum ada SK Pemberhentian. Kalaupun misalnya sudah ada SK Pemberhentian dari Kemendagri, diberhentikan, Golkar pun akan tarik JAK kebelakang. Tapi persoalan sekarang nda," tegas JWS.


JWS yang Pilcaleg 2019 lalu sempat ikut menjadi calon anggota DPR RI yang diusung PDI Perjuangan ini pun sempat meminta pihak-pihak terkait untuk membaca surat Kemendagri.

"Ada aturan. Baca kan surat Kemendagri. Selama belum ada SK yang dikeluarkan pejabat berwenang, Mendagri, hak keuangannya tetap diberikan. Nah pertanyaannya, masa sudah diberhentikan hingga paripurna. Paripurna bukan inkrah loh itu. Itu cuma keputusan paripurna. Ada keputusan Dewan, itu menjadi lampiran untuk dibawa ke Mendagri. Itu administrasi," jelas JWS.

JWS juga sempat menyayangkan sikap pernyataan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, SH, yang diketahui adalah mantan anak buahnya di Pemkab Minahasa.

"Nah sekarang, menurut Sekwan, dia bilang itu sdh final. Masa dia Sarjana Hukum dia tidak mangarti. Bikin malu ini Sekwan. Eselon II Sarjana Hukum nda mengerti itu tata aturan pemerintahan. Menurut kita keliru itu. Ini mempermalukan institusi," tegas JWS.

JWS juga meminta Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk melihat kinerja anak buahnya.

"Gubernur harus melihat orang-orang yang bekerja untuk partai atau untuk kepentingan. Kita nda melihat Gubernur, Gubernur tidak masuk disini kan. Tapi Ketua Dewan (Ketua DPRD Sulut-red), masa, sama dengan kita bioang tadi, so tau-tau dia belum ada SK Pemberhentian, masa so nda terima depe gaji (masa sudah tudak terima gajinya-red)," kata JWS lagi.

JWS juga sempat mengingatkan jika Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) adalah pilihan rakyat.

"Yang memalukan, itu kursi depe papan sudah pindah dibawah, bilboard so nda ada nama, ee..pilhan rakyat toh itu. Lepas dari kesalahan dia, yang moral itu, tapi dia pilihan rakyat. Rakyat saja sudah menyerahkan ke proses hukum. Tapi jangan, mentang-mentang, misalnya, mungkin merasa dorang (mereka-red) boleh mo lengserkan, akhirnya sampai sekarang JAK tidak terima gaji," ujar JWS.

JWS mengatakan, dirinya yang kini sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut tetap menyarankan JAK untuk tetap beraktifitas seperti biasa demi rakyat yang memilihnya.

JWS juga mengungkapkan, Partai Golkar telah memutuskan jika JAK tetap menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut.

Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dengan melaporkan yang bersangkutan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar