Ads

JournalTelegraf
Kamis, 13 Mei 2021, Mei 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-13T12:25:33Z
DPRD SulutPOLITIK

Kemendagri Sebut JAK Wakil Ketua DPRD Sulut dan Minta DPRD Sulut Bayar Gaji

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu (kiri), JAK dan Istri (kanan). (Foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF
- Pupus sudah drama pelengseran James Arthur Kojongian (JAK) dari kursi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.


Menteri Dalam Negeri lewat suratnya menegaskan usulan pemberhentian belum dapat di proses.

"Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri nomor 161.71/1676/OTDA tanggal 16 Maret 2021 Hal Permohonan Penjelasan, menegaskan bahwa usul pemberhentian James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara belum dapat diproses," tulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA), Drs Akmal Malik, M.Si melalui surat nomor 161.71/2354/OTDA tanggal 14 April 2021, yang ditujukan langsung ke Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjawab surat Ketua DPD Partai Golkar Sulut.

Selanjutnya, poin 3 dan 4, Kemendagri secara tegas meminta pihak DPRD Sulut harus membayarkan hak keuangan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian ;
Poin ke-3 ; bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan:

a. Pasal 124, menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak keuangan dan administrative yang diatur dengan peraturan pemerintah, dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

b. Pasal 139, menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi berhenti Antarwaktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Selanjutnya di poin ke-4, Kemendagri memegaskan, selama belum ada keputusan pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maka hak keuangan yang bersangkutan tetap diberikan.

Pada poin 5, Kemendagri juga meminta Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi permasalahan Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, di poin ke-2, Mendagri dalam suratnya menjelaskan terkait Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor  5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen melalui Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu mengakui telah menerima tembusan surat Kemendagri.

"Surat ditujukan ke pak Gubernur dan ditembuskan ke pimpinan DPRD dan sudah saya terima. Intinya, Kemendagri mengingatkan untuk membayar hak-hak keuangan dari pak James sambil menunggu SK Pemberhentian dari Kemendagri," ujar Kawatu belum lama ini.

Anehnya, Kawatu bersikukuh tetap menunggu dan berharap Surat Keputusan Mendagri untuk Pemberhentiaan JAK sebagai anggota DPRD Sulut segera turun.

Karena menurut Kawatu, Kemendagrilah yang meminta menunggu peremian pemberhentian JAK.

"Dari awal sudah kita jelaskan ke teman-teman semua, bahwa Kemendagri yang meminta menunggu keputusan, peresmian pemberhentian dari Kemendagri. Setelah itu, eeee...apa namanya, pembayaran tetap dijalankan sebelum ada keputusan Kemendagri," ungkap Kawatu.

Kawatu mengaku, pihaknya berharap keputusan Kemendagri tentang pemberhentian segera turun.

"Justru dari awal kami berharap keputusan Kemendagri tentang pemberhentian segera dikeluarkan. Karena memang sesuai ketentuan, Badan Kehormatan diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk memberhentikan anggota DPRD apabila terbukti melakukan pelanggaran" jelas Kawatu lagi.

Kawatu mengungkapkan bahwa semua mekanisme sudah dilakukan hingga keluar keputusan DPRD berdasar dari keputusan Badan Kehormatan.

"Sebagai Sekretariat DPRD, kami terikat dengan keputusan DPRD. Sehingga pada waktu itu, sambil menunggu dari Kemendagri, justru kita berpikir untuk tidak membayarkan gaji atau penghasilan sebagai Wakil Ketua, karena secara kelembagaan, pak JAK sudah diberhentikan," jelas Kawatu.

Perlu diketahui, Badan Kehormatan DPRD Sulut lewat Sidang Paripurna pada Februari lalu mengeluarkan keputusan pemberhentiaan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dan anggota DPRD Sulut yang diserahkan ke partai Golkar.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar