Ads

JournalTelegraf
Jumat, 23 April 2021, April 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-23T09:11:31Z
Bank SulutGoDana CSRHUKRIM

LSM MJKS Akan ke Kejagung RI Minta Kasus Dugaan Tipikor Dana CSR BSG di Supervisi

Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu


JOURNALTELEGRAF - LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (LSM MJKS) akan menemui Jaksa Agung RI untuk meminta Kejagung RI melakukan supervisi pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah CSR Bank SulutGo (BSG) ke pemerintah kota (pemkot) Manado yang tengah ditangani Kejari Manado.

Pasalnya, LSM yang pernah melaporkan kasus korupsi Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melihat ada kejanggalan pada proses penanganan perkara dana hibah CSR yang diberikan BSG untuk pembangunan kelengkapan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Manado dan RSUD Manado.

"Ada keanehan dalam penanganan kasus ini. Karena menurut penjelasan mantan Kasi Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir pekan lalu sebelum dilakukan serahterim jabatan (Sertijab), terduga pelaku mengaku tidak tau. Padahal sudah sangat jelas, dana CSR itu ditemukan di rekening terduga pelaku," jelas Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu melalui sambungan seluler, Jumat (23/04/2021).

Towoliu mengungkapkan, Penyidik Kejari Manado yang menangani perkara ini menyebut penanganan perkara ini terbilang sulit.

"Penjelasan mantan Kasi Pidsus Kejari Manado menyebutkan terduga pelaku mengaku tidak mengetahui dana CSR BSG itu bisa ada di rekeningnya. Kalau hanya karena keterangan terduga pelaku ini, kemudian menyimpulkan penanganannya jadi sulit, sangat tidak bisa diterima akal sehat," tegas Towoliu.

Towoliu kembali menegaskan pekan depan dirinya akan ke Kejagung RI untuk meminta secara resmi agar dilakukan supervisi ke Kejari Manado.

"Perkara dugaan tipikor ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kejari Manado harus menuntaskannya. Mengungkap pelaku dan aktor intelektual dibelakangnya. Kami akan tetap mengawasi prosesnya hingga selesai," pungkas Towoliu.

Diketahui, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah CSR dari Bank Sulut Go (BSG) ke pemerintah kota (pemkot) Manado yang diberikan untuk pembangunan kelengkapan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Manado dan RSUD Manado.

Dana CSR sebesar Rp1.196.300.000 disetor BSG pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019.

Namun, pada April 2020, sebagian dana senilai Rp 650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD Manado.

Sementara itu, dana sisa sekisar Rp 550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.

Pada Jumat (10/7/2020) pagi, tiba-tiba saja sejumlah pejabat RSUD Manado dan Pemkot Manado mendatangi kantor Kejari Manado untuk mengembalikan dana sekisar Rp 650 juta.

Selanjutnya, pada Rabu (29/07/2020) Penyelidik Kejaksaan Negeri Manado kembali menerima penyerahan Rp 120 juta dari sisa Rp 550 juta sebagai titipan dari RSGM Manado.

Sementara itu, dana sisa sebesar Rp 430 juta menurut penjelasan Kajari Manado kala itu, Maryono, SH, MH sudah digunakan oleh RSGM Manado untuk pengadaan mebulair, AC, komputer, laptop dan peralatan kantor lainnya

Namun, hingga Kajari Manado Maryono, SH, MH dan Kasi Pidsus Parsaoran Simorangkir diganti, penanganan kasus ini belum menemui titik terang.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar