Ads

Senin, 12 April 2021, April 12, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-12T21:16:11Z
dprd tolitolikabupaten tolitoliSulawesi Tengah

DTKS Bermasalah, Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran



JOURNALTELEGRAF - Pendistribusian warga penerima bantuan sosial (bansos) menuai sejumlah persoalan. Mulai dari pendataan hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.


Dalam persoalan pendataan, pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat dikritik karena tak punya basis data yang terintegrasi. Kritikan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli Jemmy Yusuf.


Jemmy sapaannya, mengatakan tiap kementerian memiliki survei data sendiri-sendiri. Akibatnya, data yang dimiliki pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak sinkron.


"Itu jadi salah satu masalah, ketidaksinkronan data pusat dan daerah," kata Jemmy kepada awak media journaltelegraf.com, Senin (12/04/2021).


Lanjut dia, jenis bantuan yang beragam juga dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyaluran bansos di masyarakat. Jemmy menyebut Banyaknya jenis bantuan, akan membuat masyarakat bingung karena tidak datang secara bersamaan.


" kualifikasi penerima bansos saat ini hanya berpegang pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang verifikasi datanya terakhir dilakukan pada 2015," ungkapnya.


Sementara itu kata dia, seiring berjalannya waktu, banyak orang yang terdaftar sebagai penerima kala itu, kini kondisinya berubah. Misal yang dulu PNS saat ini sudah pensiun atau yang dulu miskin dan saat ini sudah sukses.


"Apalagi kemudian ada orang yang seharusnya tidak miskin tapi tiba-tiba menjadi miskin," katanya.


Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 menjelaskan bahwa penetapan kriteria fakir miskin dilakukan oleh menteri. Setelah itu menteri melakukan proses verifikasi dan validasi data fakir miskin yang dilakukan secara berkala minimal dua tahun sekali.


Hasil verifikasi dan validasi pendataan itu kemudian dilaporkan kepada bupati. Bupati kemudian melaporkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.


Sementara bagi fakir miskin yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa. Bagi keluarga yang terdaftar sebagai fakir miskin wajib melapor ke lurah atau kepala desa jika terjadi perubahan data pada anggota keluarganya. Nantinya data itu yang akan diverifikasi dan validasi kembali oleh bupati sebelum disampaikan ke menteri.


"Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi dan dijadikan sebagai data terpadu," terang Politisi Partai Golkar itu.


" Kalau bekerja harus bersungguh-sungguh bukan hanya terkesan bekerja," sambungnya.


Dia juga mengungkapkan, Data kemiskinan di kabupaten Tolitoli berada di angka 30.700 orang atau 13,07 % sedangkan data pertanggungan di Jamkesmas jauh berbeda yang berada di angka 47.553 orang.


" Karena kita salah menghitung dugaannya ada perbedaan data sebesar 16.000. akibatnya ada dana kurang lebih 7,2 M dalam setahun yang tidak bisa di pertanggung jawabkan," jelasnya.


Lebih jauh, Kekisruhan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berimplikasi luas pada penyaluran bantuan sosial. sehingga kata dia, tidak meratanya bantuan yang di berikan kepada masyarakat miskin yang berada di Kabupaten Tolitoli.


" Semoga DTKS dapat di perbaiki dan tetap mengacu pada payung hukum UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Permensos No 28 tahun 2017 tentang mekanisme, verifikasi dan validasi DTKS serta musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk penentuan yang masuk dalam daftar DTKS," tutup Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli.


Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar