Ads

JournalTelegraf
Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-28T11:14:30Z
HUKRIMVAP

Butuh 4 Kali Pergantian Kajati, Akhirnya Kejati Sulut Mampu Tangkap VAP


JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya mampu menangkap mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) VAP alias Vonnie.

Tak main-main, pekerjaan yang tampaknya mudah namun tak mudah buat Kejati Sulut, karena hingga butuh 4 kali pergantian pucuk pimpinan.

Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., lewat siaran persnya menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan, SH., MH., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, SH., MH., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih, SH., MH., Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, SH., MH., Maryanti Lesar, S.H., dan Cristyana Olivia Dewi SH bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang menangkap Tersangka VAP setelah 3 kali tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.



VAP alias Vonnie menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

VAP alias Vonnie ditangkap Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka VAP alias Vonnie diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebelum diterbangkan ke Manado sekitar pukul 02.30 WIB dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Setiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, dengan pengawalan Brimobda Polda Sulut, VAP langsung digelandang ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap VAP. VAP alias Vonnie sempat dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut selama kurang lebih 3 jam dan selanjutnya VAP ditahan diruang tahanan polda Sulut.

Diketahui, Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182,-. Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,-

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar