JOURNALTELEGRAF - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Manado (UPT BP2MI Manado) menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut wajib menyediakan anggaran Pekerja Migran Indonesia (PMI). Klik videonya disini : Pemprov Sulut dan Pemkab/Pemkot harus sediakan dana untuk Pekerja Migran Indonesia
Kepala UPT BP2MI Manado, Hendra Makalalag ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penanganan PMI wajib menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
"Implementasi dari Undang-undang (UU) nomor 18 thn 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kewajiban Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sangat jelas yah pada pasal 40, 41 dan 42," ujar Hendra, Rabu (7/04/2021).
Anggaran biaya pendidikan dan pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut.
Untuk mewujudkan itu, kata Hendra, Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Sulut di wajibkan menjalin kerjasama dengan BP2MI Manado lewat penandatangan nota kesepahaman/MoU.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar