Ads

Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-16T22:47:19Z
sulteng

Polres Buol Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

 



JOURNALTELGRAF-Sat Reskrim Polres Buol berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sertai dengan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ilambe  Kecamatan Lakea Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

 

Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo.S.IK menyatakan, tim Sat Reskrim Polres Buol berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan serta pencabulan atau pemerkosaan yakni AY (23) terhadap anak di bawah umur yakni AP (15).


"Pelaku memukul berulang kali pada wajah korban kemudian mengikat leher korban dengan mengunakan tali jaket pelaku," ujar AKBP Dieno Hendro dalam konperensi pers di halaman Makopolres Buol, Selasa (16/3/2021).


"Motifnya, pelaku memaksa menyetubuhi korban, karena korban menolak sehingga pelaku menghabisi dan membunuh korban," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam konfrensi pers penyidik juga memperlihatkan barang bukti sekaligus menghadirkan pelaku. AY dikenakan pasal berlapis yakni pasal perencanaan, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan, pembunuhan dan undang -undang perlindungan anak di bawah umur.


"Pasal-pasal yang di kenakan oleh polisi yakni tentang persetubuhan anak pasal 76D junto pasal 81 ayat (1),(2) dan ayat (5) ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," terang AKBP Dieno Hendro.


Selain itu, Kapolres juga menambahkan, bahwa dalam Pasal kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan mati di jerat pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 dan 3 ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Kapolres Buol berharap kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.


"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mendengar perkara tindak pidana di sekitarnya, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat supaya cepat di tindak lanjuti," tutup AKBP Dieno Hendro.


Reporter : Supardi
Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar