Ads

JournalTelegraf
Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-17T07:12:58Z
Bank SulutGogugatan dana tantiemHakim PN ManadoMANADO

PN Manado Undur Sidang Putusan Gugatan Dana Tantiem BSG, Imbas Mundurnya Ketua Majelis Hakim?

Gambar Ilustrasi

JOURNALTELEGRAF - Sidang putusan gugatan dana tantiem Bank SulutGo (BSG) di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) yang sedianya akan digelar Selasa (16/03/2021) kemarin batal digelar.


Sidang dikabarkan di undur hingga Senin (29/03/2021).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH dikonfirmasi melalui Humas, Relly Dominggus Behuku, S.H, MH belum bisa menjelaskan alasan terkait di undurnya pelaksanaan sidang putusan itu.

"Maaf sy lg diklat pak dari hari senin," tulis Behuku melalui pesan whatsApp, +62812-4033-7***, Rabu (17/03/2021).

Informasi yang berhasil dirangkum, di undurnya pelaksanaan sidang putusan diduga kuat terkait gencarnya pemberitaan media terkait konflik kepentingan Hakim ASU alias ALFI alias USUP dalam perkara itu, yang berimbas mundurnya Ketua Majelis Hakim ini sebagai Hakim pengadil sidang gugatan yang dilayangkan para mantan pengurus terhadap BSG menyangkut pembayaran tantiem tahun buku 2016 dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH dikonfirmasi melalui Humas, Relly Dominggus Behuku, S.H, MH tidak menjelaskan alasan mundurnya Ketua Majelis Hakim ASU alias ALFI alias USUP.

"Permohonan mundur itu dilakukan 2 minggu yg lalu, jd bukan karena di copot seperti yg bapak beritakan, trims. Utk sdg tgl 2/3 msh dipimpin Ketua majelis yg lama, dan surat pengunduran diri tgl 5/3 terkait alasan sy tdk thu krn itu ditujukan kepada kpn, trims," jelas Behuku, Senin (15/03/2021).

Ketua PN Manado telah menentukan Ketua Majelis pengganti Hakim ASU alias ALFI alias USUP, yakni Ketua PN Manado sendiri, Djamaludin Ismail, SH.MH.

Pihak Penggugat yang sudah hadir di PN Manado Selasa (16/03/2021) kemarin mengaku kecewa.

Mereka mengaku tidak mendapat alasan penundaan, meski sudah berusaha menemui ketua PN dan menunggu hingga sore.

"Kita hanya berharap, tanggal 29 itu bukan lagi sidang awal tapi sudah putusan, karena semua tahapan telah dipenuhi," ungkap salah seorang penggugat, Effendy Manopo.

Mundurnya Hakim ASU alias ALFI alias USUP, jelang sidang putusan yang sedianya akan digelar pada Selasa (16/03/2021) kemarin menjadi tanda tanya besar.

Hakim ASU alias ALFI alias USUP, yang juga diketahui sebagai Wakil Ketua PN Manado ini terancam pidana.

Pasalnya, Hakim ASU alias ALFI alias USUP ini tetap menangani sidang perkara ini sekalipun Ia mengetahui ada Undang-undang Kehakiman dan kode etik Hakim yang melarang Hakim menangani sebuah sidang perkara jika memiliki konflik kepentingan.

Hakim ASU alias ALFI alias USUP terindikasi memiliki konflik kepentingan terhadap salah satu pihak yang berperkara, yakni pihak tergugat, Bank SulutGo (BSG).

Dimana, Hakim ASU alias ALFI diketahui memiliki anak kandung berinisial MSRU alias SAF, yang bekerja di BSG cabang Kotamobagu (Baca : Anak dan Adik Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo Bekerja di Bank SulutGo?)

Selain anak kandung, Hakim ASU alias ALFI juga memiliki adik perempuan berinisial SU alias SOF, yang beberapa bulan lalu dikabarkan mendapat promosi sebagai pimpinan cabang BSG Boroko (Baca : Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado).

Selain anak dan adik, Hakim ASU alias ALFI juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan salah seorang Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud.

Dugaan ini terlihat ketika Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud ini tampak menghadiri resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias ALFI yang digelar di salah satu hotel mewah di Manado (Baca : Direksi BSG Hadiri Resepsi Nikah Anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus vs BSG?).

Perilaku Hakim ASU alias ALFI diduga kuat telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, perilaku Hakim ASU alias ALFI ditengara telah mengabaikan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Baca : Putusan Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem BSG di PN Manado Terancam Tidak Sah).

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar