Ads

JournalTelegraf
Senin, 01 Maret 2021, Maret 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-02T04:35:36Z
Bank SulutGoMANADORUPS

Didera Masalah dan Digugat, 'Acquit Et de Charge' Terancam Tak Disebut di RUPS BSG

Logo Bank SulutGo (foto : Ist)

JOURNALTELEGRAF - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali Bank SulutGo (PSP BSG) dipenghujung Februari 2021 lalu telah menggaungkan akan merombak jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.


"RUPS akan digelar 3 minggu dari sekarang. Nanti akan ada perombakan. Tentu akan disegarkan," ujar Olly, Sabtu (27/2/2021).


Kepengurusan Bank SulutGo dibawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Jeffry AM Dendeng dan Komisaris Utama (Komut) Sanny J Parengkuan pun menghitung hari.


Namun, jelang berakhirnya kepengurusan yang diangkat melalui RUPS-LB pada September 2016 lalu, Bank SulutGo dikabarkan mengoleksi sejumlah masalah perbankan.

Tak main-main, adanya pembobolan rekening deposito milik sejunlah nasabah BSG yang awalnya diberitakan sekisar Rp 38 miliar tapi menurut BSG hanya sekisar Rp 17 miliar (BacaDana Deposito Nasabah Bank SulutGo Raib, Diduga Ditilap Karyawan, Direksi Bungkam).

Selanjutnya, adanya kredit macet atas nama satu debitur yang nilainya terbilang fantastis, sekisar Rp 297 miliar (BacaKredit Macet Capai Ratusan Miliar di Bank SulutGo Milik 1 Orang?).

Kemudian, adanya dugaan gagal bayar dari perusahaan Asuransi terhadap Asuransi Jabatan (Asjab) Pengurus BSG yang jatuh tempo, sekisar Rp 15 miliar (BacaDitengah Keprihatinan Wabah Covid-19, BSG Bayarkan Rp 15 M AsJab Komisaris dan Direksi)

Namun, informasi yang berhasil dirangkum, BSG pun harus merogoh kasnya sendiri untuk mendahulukan pembayaran AsJab ke pengurusnya. Hal ini pun dibenarkan salah seorang Direksi BSG ketika ditemui Journaltelegraf.

Selanjutnya, adanya informasi tentang dugaan suap ke oknum aparat penegak hukum yang dilakukan BSG terkait penanganan laporan penggelapan dana tantiem milik pengurus BSG sebelumnya. Dari kwitansi dan lembar disposisi yang diterima Journaltelegraf nilainya sekisar Rp 325 juta (BacaDiduga Ada Aliran Dana dari BSG Untuk Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tantiem)

Selain permasalahan diatas, Bank SulutGo juga tengah digugat sejumlah mantan pengurusnya di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado).

Dendeng dan Parengkuan cs digugat berkaitan dengan pembagian dana tantiem tahun buku 2016.

Dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yang tengah bergulir di Pengadilan negeri Manado itu, Direksi dan Komisaris BSG yang sedang menjabat dalam periode kepengurusan saat ini, dituduh menggelapkan dana tantiem yang seharus menjadi hak para penggugat.

Empat penggugat itu adalah mantan Komisaris Utama Robby Mamuaya, dua komisaris lainnya yakni Alexius Lembong dan Effendy Manoppo serta mantan Direktur Umum, Felming Harun.

Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan para mantan pengurus itu.

Sebelumnya,  delapan dari 10 mantan pengurus itu kompak menggugat Direksi dan Komisaris BSG berkaitan dengan pembagian tantiem yang merupakan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BSG tanggal 27 September 2016 itu.

Namun, dalam putusan tanggal 30 Juli 2019, perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Mnd ini oleh majelis hakim PN Manado dinyatakan Niet On vankelijke Verklaad (NO) atau tidak dapat diterima.

Berbagai masalah dan gugatan ini mengancam pertanggungjawaban kinerja Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diterima pemegang saham.

Sekalipun diterima, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tak bisa langsung berpuas diri sebelum Gubernur Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali Bank SulutGo tidak mengucapkan kata Acquit Et de Charge.

Pengucapan Acquit Et de Charge dalam RUPS usai pertanggungjawaban Direksi ini sangat penting. Mengingat tanggungjawab resiko dikemudian hari.

Apa itu Acquit Et de Charge?

Acquit Et de Charge artinya adalah Pembebasan dan Pelunasan Direksi dari Tanggung Jawab.

Dilansir dari kliklegal, Ari Wahyudi, Dosen FHUI menerangkan bahwa syarat dan tata cara pembebasan dan pelepasan tanggung jawab Direksi (Acquit Et De Charge) sendiri tidak diatur secara tegas.

Sehingga menyebabkan pertentangan pemahaman yang berkembang di antara direksi yang memahami bahwa apabila sudah  melakukan pertanggungjawaban pengurusan dalam RUPS, maka secara langsung tanggung jawab Direksi dibebaskan sepenuhnya selama pengurusan.

“Acquit Et De Charge sendiri tidak diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007,” kata Ari Wahyudi Hertanto.

Acquit et de charge menurut Dictionary of Law diartikan sebagai pelepasan tanggung jawab direksi dari tugasnya, sedangkan menurut Black’s Law Dictionary Acquit et de charge adalah pembebasan seseorang dari tuntutan kriminal.

Dalam UU PT terdapat dua akibat hukum dari adanya Acquit et de charge ini. Pertama, apabila memenuhi ketentuan Pasal 97, Pasal 100 dan  Pasal 101 UU PT dan laporan tahunan yang memenuhi Pasal 66 sampai Pasal 69 UU PT serta tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar RUPS, maka direksi tidak dapat dituntut atas perbuatannya tersebut.

Kedua, apabila tanggung jawab Direksi tidak memenuhi ketentuan UUPT dan tidak sah memperoleh Acquit et de charge, maka Direksi dapat dituntut atas perbuatannya dan diberhentikan oleh RUPS karena telah merugikan Perseroan.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa Acquit et de charge hanya berlaku terhadap perbuatan-perbuatan hukum direksi yang telah dilaporkan dalam laporan tahunan yang telah diterima oleh RUPS.

Sebaliknya jika perbuatan-perbuatan hukum direksi yang tidak dilaporkan dalam laporan tahunan, maka menjadi tanggung jawab direksi pribadi dengan segala akibat hukumnya.

Lalu Acquit et de charge hanya akan memberikan pembebasan dan pelunasan yang bersifat perdata, sedangkan perbuatan hukum direksi yang bersifat pidana tidak termasuk dan oleh karena itu tidak dapat diberikan Acquit et de charge.

Dengan demikian, berarti direksi tetap harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang dilakukan olehnya, baik untuk dan atas nama perseroan, sehingga perseroan tidak dapat dipersalahkan.

"Sederhananya adalah suatu proses pemberhentian direksi oleh RUPS yang diberikan dengan Acquit et de charge merupakan komitmen dari RUPS untuk membebaskan direksi dari beban tanggung jawabnya didasarkan pada orientasi kinerja yang baik dan diterima oleh RUPS, namun terhadap mereka tetap dilakukan upaya hukum. Tidak diberikannya Acquit et de charge untuk direksi yang diberhentikan karena tidak diterima kinerjanya oleh RUPS, dapat diupayakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum,” jelas Ari Wahyudi.

Pemberian Acquit et de charge dalam RUPS berarti para pemegang saham atau kuasanya secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menyetujui pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurusannya yang telah dilakukan.

Perlu diperhatikan bahwa direksi menjalankan tugas dan kewenangan untuk kepentingan perseroan terbatas dan bukan untuk kepentingan pemegang saham, sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil, dimana terdapat batasan antara pemegang saham dengan kepentingan perseroan.

“Singkatnya adalah laporan tahunan dan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris secara formil dan substansi sah menurut hukum, harus dilakukan atau diberikan persetujuan dan pengesahan oleh RUPS. Apabila RUPS memberi pengesahan, berarti anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dan dilepaskan dari pertanggungjawaban (release and discharge, acquit et de charge),” tutup Ari.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar