Ads

Senin, 22 Maret 2021, Maret 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-22T04:11:26Z
BITUNG

Dana BOS Disinyalir Digunakan Sebagai ‘UPETI'

 









Ilustrasi Foto Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dan Korupsi Dana BOS. (Foto: Istimewa)

 

JOURNALTELEGRAF – Tersirat kabar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di duga disalah gunakan dan sementara kasus dugaan tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

 

Pasalnya, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) dikabarkan menggunakan dana BOS sebagai ‘UPETI' kesalah satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

 

Menurut informasi dari salah satu Kepsek yang mewanti-wanti agar namanya tak di publish membenarkan akan kejadian tersebut sehingga membuat sejumlah Kepsek penerima dana BOS harus melakukan pembuatan laporan fiktif.

 

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk balas jasa karena telah memperjuangkan kami untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepsek di awal tahun 2020 lalu,” ungkapnya. Senin (22/03/2021).

 

Adapun oknum pejabat tersebut mematok besaran dana yang harus disetorkan oleh Kepsek penerima dana BOS, besarannya setengah dari pencairan total dana BOS tersebut.

 

“Ini merupakan faktor yang membuat kami melakukan sebagian laporan penggunaan dana BOS fiktif. Dan sangat wajar ketika hal ini dilakukan karena setengah dari dana BOS sudah disetor ke pejabat sebagai upah dari balas jasa,” ungkapnya kembali.

 

Bahkan ironisnya oknum pejabat tersebut dengan sengaja mengatur jadwal pencairan dana BOS melalui Bank SulutGo.

 

“Oknum pejabat dengan sengaja menunggu dimobil disaat kami tengah melakukan pencairan di Bank dan menyerahkan secara tunai serta ada yang lain melakukan transfer dari rekening dana BOS ke rekening oknum pejabat tersebut,” tandasnya.

 

Sementara itu dalam pengakuan salah satu Kepsek penerima dana BOS membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejari Bitung.

 

“Iya memang sudah beberapa kali saya menjalani pemeriksaan,” kata salah satu Kepsek.

 

Bahkan dirinya membeberkan sejumlah informasi terkait dengan pemanggilan Kejari Bitung terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2020 sehingga pihaknya dan sejumlah Kepsek harus melakukan pembuatan laporan fiktif.

 

“Oknum tersebut meminta kami agar pasang badan dan menutupi soal dana BOS yang kami setor ke dia. Kalaupun diketahui Kejaksaan, kami diminta menyampaikan itu hanya pinjaman dan ia akan menggantinya,” tandasnya kembali.

 

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkot Bitung, Melinda Salindoho tak menampik jika dana BOS tahun 2020 sementara ditangani Kejaksaan.

 

“Iya, sementara pemeriksaan memang soal dana BOS. Saya sudah dua kali diperiksa” kata Melinda.

 

Namun ia sendiri juga menyatakan tidak paham betul proses pencairan anggaran dana BOS karena itu berhubungan langsung dengan Kepala Sekolah.

 

“Saya waktu diperiksa hanya ditanyakan tugas sebagai Sekretaris Dinas,” katanya.

 

Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri melalui Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son membenarkan akan informasi tersebut.

 

“Saat ini sudah ada 11 Kepala Sekolah dan sejumlah Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung yang dipanggil. Namun kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tulis Frenkie melalui pesan singkat whatsapp.

 

Saat disentil terkait dengan penetapan tersangka dirinya menjawab saat ini belum ada penetapannya.

 

“Belum ada penetapan tersangka dan untuk perkembangan informasinya akan disampaikan ke teman-teman,” pungkasnya.

 

Terpantau oleh wartawan journaltelegraf.com hingga berita ini di beritakan sejumlah Kepala Sekolah masih terus mendatangi kantor Kejari Bitung guna untuk memenuhi undangan pemeriksaan.

 

Reporter/Editor: Redaksi  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar