Ilustrasi Foto Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dan Korupsi Dana BOS. (Foto: Istimewa)
JOURNALTELEGRAF – Tersirat kabar dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) di duga disalah gunakan dan sementara kasus dugaan tersebut sedang dalam proses
penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Pasalnya, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) dikabarkan menggunakan dana BOS sebagai ‘UPETI'
kesalah satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bitung.
Menurut informasi dari salah satu Kepsek yang mewanti-wanti agar
namanya tak di publish membenarkan akan kejadian tersebut sehingga membuat sejumlah
Kepsek penerima dana BOS harus melakukan pembuatan laporan fiktif.
“Hal itu dilakukan sebagai bentuk balas jasa karena telah memperjuangkan
kami untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepsek di awal tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Senin (22/03/2021).
Adapun oknum pejabat tersebut mematok besaran dana yang harus disetorkan oleh Kepsek
penerima dana BOS, besarannya setengah dari pencairan total dana BOS tersebut.
“Ini merupakan faktor yang membuat kami melakukan sebagian laporan penggunaan dana
BOS fiktif. Dan sangat wajar ketika hal ini dilakukan karena setengah dari dana
BOS sudah disetor ke pejabat sebagai upah dari balas jasa,” ungkapnya kembali.
Bahkan ironisnya oknum pejabat tersebut dengan sengaja mengatur jadwal
pencairan dana BOS melalui Bank SulutGo.
“Oknum pejabat
dengan sengaja menunggu dimobil disaat kami tengah melakukan pencairan di Bank dan
menyerahkan secara tunai serta ada yang lain melakukan transfer dari rekening dana
BOS ke rekening oknum pejabat tersebut,” tandasnya.
Sementara itu
dalam pengakuan salah satu Kepsek penerima dana BOS membenarkan bahwa dugaan kasus
tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejari Bitung.
“Iya memang sudah beberapa kali saya menjalani pemeriksaan,”
kata salah satu Kepsek.
Bahkan dirinya membeberkan sejumlah informasi terkait dengan pemanggilan
Kejari Bitung terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2020 sehingga pihaknya
dan sejumlah Kepsek harus melakukan pembuatan laporan fiktif.
“Oknum tersebut meminta kami agar pasang badan dan menutupi soal
dana BOS yang kami setor ke dia. Kalaupun diketahui Kejaksaan, kami diminta
menyampaikan itu hanya pinjaman dan ia akan menggantinya,” tandasnya kembali.
Sementara
itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkot Bitung, Melinda Salindoho tak menampik
jika dana BOS tahun 2020 sementara ditangani Kejaksaan.
“Iya,
sementara pemeriksaan memang soal dana BOS. Saya sudah dua kali diperiksa” kata
Melinda.
Namun ia
sendiri juga menyatakan tidak paham betul proses pencairan anggaran dana BOS
karena itu berhubungan langsung dengan Kepala Sekolah.
“Saya waktu
diperiksa hanya ditanyakan tugas sebagai Sekretaris Dinas,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri melalui Kepala Kejari Bitung,
Frenkie Son membenarkan akan informasi tersebut.
“Saat ini sudah ada 11 Kepala Sekolah dan sejumlah Kepala Bidang
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung yang dipanggil. Namun kasus ini
masih dalam tahap penyidikan,” tulis Frenkie melalui pesan singkat whatsapp.
Saat disentil terkait dengan penetapan tersangka dirinya menjawab
saat ini belum ada penetapannya.
“Belum ada penetapan tersangka dan untuk perkembangan informasinya
akan disampaikan ke teman-teman,” pungkasnya.
Terpantau oleh wartawan journaltelegraf.com hingga berita ini di
beritakan sejumlah Kepala Sekolah masih terus mendatangi kantor Kejari Bitung guna
untuk memenuhi undangan pemeriksaan.
Reporter/Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar