Ads

Rabu, 10 Februari 2021, Februari 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-10T12:28:55Z
Bolsel

Pemkab Bolsel Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Kinerja ASN

 



JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel. Rabu, (10/02/21).


Kegiatan yang di gelar di Aula Kantor Bupati itu, di buka secara lagsung oleh Bupati  Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid. 


Bupati mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.  


"Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN," ungkap Iskandar.


Selain itu, Iskandar menyampaikan, dengan adanya manajemen ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN. 


"Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi," katanya.


Untuk itu, Iskandar meminta agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius.


"Kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius, agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN," pinta Iskandar.


Tak hanya itu, hadir dalam acara, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten 3 Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel.


Reporter : Fadly

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar