Ads

Selasa, 16 Februari 2021, Februari 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-16T08:30:20Z
POLITIKsulteng

Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi Untuk Pilkada Tolitoli.

Foto :  Sidang Putusan PHP Nomor 40/ PHP.BUP-XIX/ 2021.

JOURNALTELEGRAF - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Salah satu perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut adalah terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tolitoli 2020 yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Muhtar Deluma - Bakri Idrus.

Dalam Amar Putusan untuk perkara Nomor 40/ PHP.BUP-XIX/ 2021 ini, yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yaitu :

1.Menyatakan eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan pemohon beralasan secara hukum;
2.Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selanjutnya dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima.

Saat di konfirmasi media Journaltelegraf, Irfan Siduppa, Selaku Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Amran H Yahya- Moh Besar Bantilan mengungkapkan, ada dua hal penting dalam putusan Mahkamah konstitusi hari ini.

"pertama; Permohonan pemohon tersandung syarat ambang batas selisih suara yg diatur dlm pasal 158 uu pilkada, sehingga dalil pokok permohonan tdk dipertimbangkan mahkamah," jelas Irfan Selasa (16/02/2021)

Lebih lanjut, Kata Irfan, Dari awal hasil putusan seperti ini sudah kami prediksi. Artinya, semua tuduhan paslon 02 tidak terbukti,"jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar tidak ada lagi tuduhan- tuduhan kecurangan saat pilkada 2020 sebab secara hukum sudah di putuskan.

"Harapan kami kepada publik, khususnya kepada tim 02, Agar tidak lagi menuduh telah terjadi kecurangan yang dilakukan KPU Tolitoli atau pun Paslon 03 dalam pilkada 2020, Sebab secara hukum sudah diputuskan,"Pungkasnya.


Editor/Reporter : Legitha Aswardy




Tidak ada komentar:

Posting Komentar