Ads

Selasa, 02 Februari 2021, Februari 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-01T18:41:25Z
DPRD MorutMorowali utarasulteng

DPRD Morowali Utara Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2016-2021

Foto : ( Istimewa ) Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara

JOURNALTELEGRAF - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abdul Samad sisa masa bakti 2016-2021, Di ruang rapat DPRD, Senin (01/02/2021) pukul 20.30 WITA.

Moh Asrar Abd Samad dilantik dan diambil sumpahnya secara resmi pada (06/07/2020), Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-993 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara.

Moh Asrar Abd Samad yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Morut ini dilantik sebagai Bupati menggantikan Aptripel Tumimomor MT yang disahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatannya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia 2 April 2020 silam

Dari pantauan Media Journaltelegraf.com , Dalam sidang turut hadir wakil ketua I DPRD Morowali Utara Idham Ibrahim, M.SE bersama 13 anggota , Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, MM., dan para pimpinan OPD serta undangan lainnya. 

Selaku pimpinan sidang, Idham Ibrahim Mengatakan, Usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari gubernur sulawesi tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, dengan nomor 131/41/RO.OTDA tanggal 28 Januari 2021,Perihal tentang pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 17 Februari 2021

"Lebih lanjut, Idham mengungkapkan, Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Tengah, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Morut mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Morowali Utara masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021," 

Disisi lain, Pihaknya atas nama lembaga DPRD juga berterima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bupati Morowali Utara selama menjalankan tugas tanggung jawabnya lima tahun ini"Tutupnya.


Wartawan : Arthomo Lagaronda
Editor: Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar