Ads

Minggu, 24 Januari 2021, Januari 24, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-23T22:14:24Z
sulteng

Tiga Pelaku Judi Togel di Tolitoli Berhasil di Ringkus

 


JOURNALTELEGRAF-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sutiman, berhasil menangkap tiga warga yang terlibat dalam kasus judi kupon putih (togel) di wilayahnya.


Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh SH saat memimpin konferensi pers menjelaskan, ketiga pelaku yaitu DFY (45), H (34) dan RS (44) yang seluruhnya merupakan warga Desa Buntuna, dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00.

 


"Penangkapan itu bermula pada saat tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ketiga terduga pelaku perjudian kupon putih yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Resmob ini, berada di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli." ujar Abdul Haris.



"Setelah Tim Resmob mendapatkan informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut," tambahnya.



Dari ketiga pelaku kata dia, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli menyita barang bukti berupa handphone, buku rekapan pemasangan kupon putih dan uang kertas senilai ratusan ribu rupiah.



Sementara itu, ketiga pelaku judi kupon putih tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 Januari 2021 dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku 20 hari kedepan sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021.



"Ketiganya dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Abdul Haris.






Reporter : Legitha Aswardy

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar