Ads

Kamis, 07 Januari 2021, Januari 07, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-06T22:49:28Z
sulteng

Salah Gunakan Jabatan, Camat Paleleh Dilayangkan Surat Somasi

 



JOURNALTELEGRAF-Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengeluarkan surat Somasi terhadap oknum Camat Paleleh, Kabupaten Buol SulawesiTengah, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.


Menurut keterangannya Adi Prianto SH. yang merupakan advokat dan pengacara dari kades, dalam hasil investigasi KAI
berawal dari pengaduan salah seorang Kepala Desa Dopalak Kecamatan Paleleh terkait masalah pengangkatan perangkat Desa Dopalak yang dinilai tidak sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh oknum Camat Paleleh.

 

"Pengangkatan kepala dusun yang dilakukan oleh Camat Paleleh perlu dipertanyakan, karena berdasarkan temuan dilapangan bahwa pengangkatan aparatur desa yang di lakukan oleh Camat Paleleh tidak sesuai prosedur dan melanggar perundang-undangan yang berlaku," kata Adi kepada wartawan, Rabu (6/01/2020).


Adi menjelaskan, dari surat yang di keluarkan oleh Camat paleleh Nomor: 140/36.267a/Pem.2020 Tanggal 21 Desember 2020 teguran tertulis (teguran kedua ) yang pada pokoknya menyebutkan hal pemberhentian aparat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan agar di aktifkan kembali.


Berdasarkan hal tersebut pihak KAI menyampaikan bahwa, sebagai Camat Paleleh Kabupaten Buol secara hukum telah melampaui batas kewenangan dan tugas.  Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan.


"Oleh karena itu KAI, memberikan Surat somasi kepada Camat Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah dengan dasar sebagai berikut," ujar Adi.


Dalam surat Somasi itu menjelaskan, bahwa tugas pendelegasian sebagian kewenangan bupati/ walikota kepada camat sebagai pejabat administrator di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam hal ini berdiri sendiri dalam norma yang berbeda mengatur desa dan pejabatnya yang di atur dalam undang-undang Nomor :6 Tahun 2014 tentang desa.


"Sehingga pejabat camat tidak memiliki dasar hukum untuk menilai mengenai sah atau tidak mengenai surat keputusan yang di keluarkan oleh pejabat desa atau kepala desa mengenai pengangkatan perangkat desa," paparnya.


Kedua, Surat Somasi itu menyebut, bahwa salah atau tidak surat keputusan mengenai pengangkatan aparat desa merupakan objek perkaya dalam pengadilan tata usaha usaha negara sehingga duduk perkara mengenai pengangkatan pejabat desa untuk di uji kepengadilan tata usaha negara.


Ketiga, kedudukan hukum dari rekomendasi hasil rapat dengar pendapat ( RDP ) DPRD bukanlah legally binding yang berkonsekuensi hukum mengiakat dan dapat di jadikan rujukan untuk menerbitkan beschikking bagi kepala  desa maupun pemerintah daerah. Dalam dudukan perkara ini yakni menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa.


Lanjutnya, bahwa surat somasi yang di layangkan tersebut dapat perhatikanya yang di keluarkan sejak tanggal 4 Januari 2021 serta di berikan tembuhasan kepada, Bupati Buol, Ketua DPRD Buol, Inspektur Kabupaten Buol, Kepala DPMD-P3A Kabupaten Buol.


"Iya benar kami mengeluarkan surat Somasi kepada Camat Paleleh terkait masalah pengangkatan aparat Desa Dopalak.
Agar dijadikan pelajaran bagi pejabat yang lain agar tidak semena-mena menggunakan jabatan dan kekuasaannya,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Camat Paleleh belum bisa konfirmasi. 



Reporter : Supardi

Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar