Ads

Kamis, 14 Januari 2021, Januari 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-14T00:41:32Z
Headline news

Gegara Membela Evi, Arief Budiman Dicopot Dari Ketua KPU RI


Foto : (istimewa) Arief Budiman nampak sedang duduk di atas kotak suara, hal itu dilakuakn untuk menguji ketahanan kotak suara yang terbuat dari kardus.


JOURNALTELEGRAF-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. 


Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik saat menggugat putusan DKPP di PTUN pada 18 Maret 2020.*



Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.



Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.


 

Selanjutnya, Majelis DKPP menilai, Arief  terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.



Tak hanya itu DKPP juga menyatakan, Arief terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.


 

Bahkan, DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.



Sementara itu, menanggapi putusan DKPP,  Arief mengatakan bahwa, putusan tersebut tidak tepat, karena merasa tak ada kejahatan pemilu yang telah dilakukannya.


“Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu,” kata Arief mengutip dari SINDOnews, Rabu (13/1/2021).


Meski belum menerima salinan putusan DKPP. Arief akan menempuh jalur lain setelah dirinya menerima putusan tersebut.


“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu (lihat-red). Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu itu, kita pelajari baru lah kita bersikap mau ngapain,” ujarnya.


Terpisah, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.



Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.


 

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi.




Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar