Ads

Selasa, 26 Januari 2021, Januari 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-26T07:41:55Z
Bolsel

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

 



JOURNALTELEGRAF - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel, Senin (25/01/21).


Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Hi.Iskandar Kamaru, Wabub Deddy Abdul hamid, Anggota DPRD, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, kapolres Bolsel, ketua Pengadilan Agama, Pimpinan BSG, Sekretaris Daerah, Asisten, Camat, pimpinan OPD dan undangan lainnya. 


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii. Mengawali sambutanya, Arifin Olii menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir rapat pada hari ini, dari 20 Anggota DPRD kabupaten bolsel, yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 Anggota DPRD.



"Dengan demikian sesuai Peraturan DPRD Kabupatuten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupten Bolaang Mongondow Selatan maka rapat paripurna hari ini sah untuk dilaksanakan," jelas Arifin


Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Arifin Olii membacakan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil bupati bolsel terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan pengajuan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.


"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 21 Januari 2021, Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang di disampaikan DPRD kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur," ucap Arifin


"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Pemberhentian kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujarnya


Arifin Olii menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.


"Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bolsel mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021," jelas Arifin Olii.(*)



Reporter : Fadly

Editor : Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar