Ads

Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-16T14:19:56Z
NASIONAL

DPP IMM Kecam Pernyataan Wamenkum HAM Terkait Vaksin


Foto : Imam Alfian, Ketua Bidang Hikmah DPP IMM  (istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengecam pernyataan Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej atas sangsi yang diterima masyarakat jika menolak untuk di Vaksin.


"Pernyataan ini sangat provokatif, dan terkesan berpotensi membagun trauma publik. Tentu pernyataan ini berpotensi menimbulkan polemik baru di masyarakat terkait vaksin," jelas Imam Alfian Ketua DPP IMM melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/01/2020).


Imam melanjutkan bahwa Pemerintah Pusat harus memperbaiki pola komunikasi terkait pelaksanaan Vaksinasi terutama mengenai transparansi informasi berkaitan dengan vaksin. 

Pandemi ini belum berakhir, banyak persoalan baru yang lahir lantaran pandemi ini, termasuk problem teknis pengendalian kasus yang dilakukan oleh pemerintah juga perlu dievaluasi.

"Jadi jangan pak Wamenkumham mengira bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan pola komunikasi yang benar. Banyak hal yang perlu di koreksi bersama, belum lagi bantuan - bantuan yang belum sampai di masyarakat," tegas Alfian.

Dia melanjutkan, sebaiknya pemerintah mengedepankan pola komunikasi dalam menghadapi krisis di masyarakat, serta menekankan kepada keterbukaan infomasi publik. 

"Sampaikan secara terang informasi tentang vaksin ini, bukan dikit - dikit penjara, ini bukan negara otoritarian," katanya dengan nada kesal.

Perlu dibangun common sense antara pemerintah dan masyarakat dalam mengahadapi pandemi, maka pola komunikasi pemerintah harus diperbaiki.

"Kalau perlu, jika ada menteri atau wakil menteri yang sembarang ngomong, mending dipecat sekalian," tutupnya.

Pernyataan tentang sangsi yang akan diterima masyarakat saat menolak vaksin disampaikan dalam acara Webinar melalui akun Youtube PB IDI yang diunggah, Sabtu, (9/01/2021) pekan lalu.

Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej menyampaikan, jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara bisa juga kedua-duanya.

Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar