Ads

Kamis, 21 Januari 2021, Januari 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:04:30Z
BITUNG

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Kadis PMPTSP Pemkot Bitung

TIPIKOR

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung di dampingi Kasie Pidsus saat menyampaikan penetapan tersangka dalam dugaan kasus tipikor dalam lingkungan Pemkot Bitung. Kamis 21 Januari 2021 (Doc Foto: Journaltelegraf.com)



JOURNALTELEGRAF – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, pada Kamis, 21 Januari 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah menetapkan AT alias Andreas sebagai  tersangka.


AT diketahui sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bitung, dimana dalam pendalaman kasus tersebut, telah dikembangkan selama dua bulan, sejak Desember 2020 lalu.


Frangkie Son selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, menyampaikan penaikan status kasus ini hingga ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 20 saksi.


“AT diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i, dimana pasal tersebut mengatur setiap ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang dapat saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagai ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” terangnya  Kejari Bitung. Kamis (21/01/2021). 


Lanjutnya, “ penetapan pasal 12 huruf i atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana di rubah dan di tambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” ujarnya kembali.


Kejari Bitung yang didampingi oleh Kasie  Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji SH, menambahkan AT terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliyar. 


“Hasil penyidikan AT terbukti melakukan melakukan jasa pengadaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang nilai mencapai hingga miliyaran rupiah. Salah satunya adalah jasa makloon baju,” pungkasnya.


Sementara itu, diketahui kasus yang menyeret AT meliputi,  pengadaan ATK, belanja makan-minum, biaya tagihan WiFi, pengadaan kendaraan dinas, honor THL, pengadaan kulkas, pengadaan laptop dan belanja ikan kaleng.


Reporter/Editor: Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar