Ads

Kamis, 14 Januari 2021, Januari 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-14T11:40:16Z
BITUNG

4 Jam Kadis PMPTSP Pemkot Bitung Diperiksa, Kejaksaan Bitung Beberkan Ini.

Kasi Pidsus Kejari Bitung, Andreas Atmaji SH, didampingi oleh Kasi Intel Kejari Bitung, Suhendro G Kusuma SH, saat dikonfirmasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPMPTSP Pemkot Bitung tahun 2019. Kamis 14 Januari 2021. (Doc.Foto-Journaltelegraf.com).


JOURNALTELEGRAF – Pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, terus dilakukan.


Pasalnya hingga saat ini, Kamis 14 Januari 2021,  sebanyak 12 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Bitung sejak tahun 2020, lalu.


Diawal tahun 2021 ini, oleh Kejari Bitung kembali memanggil salah satu saksi dalam penyelidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat bahkan salah satu istri dari orang nomor satu di Kota Bitung terkait  jasa pembuatan makloon baju yang dananya diambil dari Dinas PMPTSP Pemkot Bitung.


Handry Tirayoh selaku Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Pemkot Bitung, yang dipanggil sebagai saksi di hari ini tanggal 14 Januari 2021 yang merupakan saksi ke 12 dan saksi pertama di tahun 2021.


Berdasarkan informasi, Kadis PMPTSP Pemkot Bitung, di periksa oleh Kejari Bitung sejak pukul 10:30 Wita hingga 14:30 Wita di ruangan Kepala Kejaksaan Bitung. Kamis (14/01/2021). 


Padahal sejumlah informasi, terkait dengan keterangan saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tahun 2019 di Dinas PMPTSP mengarah pada satu tersangka yakni Handry.


Namun hal tersebut belum dapat dijawab oleh Kasi Pidsus Kejari Bitung, Andreas Atmaji SH, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media dirungan tunggu kantor Kejari Bitung.


“Saat ini, masih dalam tahapan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Dan hari ini yang bersangkutan (Handry. Red) dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi dari pemeriksaan sebelumnya dan sebagai upaya dalam penyelidikan,” ujarnya yang pada kesempatan itu turut di dampingi oleh Suhendro G Kusuma SH selaku Kasi Intel Kerjari Bitung.  


Saat disentil terkait dengan dugaan kerugian Negara, dirinya menyampaikan belum bisa diinformasikan dimana harus dikonsultasikan dengan sejumlah ahli termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Kami harus berkonsultasi dengan para ahli terkait dengan perhitungan kerugian negara. Karna dimana dalam menentukan kerugian negara tidak seperti perhitungan matematika, perhitungannya harus dilakukan dari berbagai sisi,” terang Andreas.


Dirinya menambahkan, akan dipastikan dalam waktu dekat ini apabila sudah ada hasil dari penyelidikan akan di informasikan kepada rekan-rekan.


“Sesuai dengan arahan dari pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, saat ini untuk bekerja cepat dan tepat. Apabila kasus ini sudah dinaikkan statusnya dan sudah ada penetapan tersangka kami akan segera menghubungi kawan-kawan,” tandasnya


Seraya menambahkan, “Yang jelas kasus ini tetap dam terus berproses,” pungkasnya 


Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, Handry Tirayoh saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui pesan singkat whatsapp.


“Saya hanya memenuhi undangan panggilan dari Kejaksaan. Sebanyak 36 pertanyaan yang ditanyakan,” tulisnya.


Saat ditanyakan terkait apa saja yang ditanyakan oleh pihak Kejaksaan, dirinya menyampaikan ada banyak hal terkait dengan anggaran serta penggunaannya.


“Pertanyaannya hanya seputaran jasa makloon baju,” tutupnya. 



Reporter/Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar