Ads

Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-30T14:00:54Z
HEADLINE

Mahfud MD : SKT Ormas FPI Sudah Habis

 



JOURNALTELEGRAF – Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.


Demikian Menteri Koorndinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam konferensi
persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).


Pelarangan tersebut menurut Mahfud, karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI sudah habis dan hingga detik ini belum diberikan perpanjangan.


"FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud.


Mahfud menilai, selama ini aktivitas yang  dilakukan FPI telah meresahkan. Kegiatan FPI juga melanggar ketertiban dan keamanan.


“FPI melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” paparnya.


Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan, FPI kerap melakukan sweeping dan aktivitas lainnya yang meresahkan masyarakat, seperti sweeping dan bentuk provokasi.


Padahal kata Mahfud, sudah ada aparat keamanan yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat.

Bahkan, Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.


“Kepada aparat-aparat Pusat dan Daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” pungkasnya.


Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar