JOURNALTELEGRAF-Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol bersama Kapolres Buol dan Pabung 1305 Buol Tolitoli melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan di Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo, bertempat di Pos Perbatasan Desa Molangato Kecamatan. Paleleh.
Dalam apel Abdullah memaparkan, Surat Edaran Nomor 443/692/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, Ia menyatakan, bahwa sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan terjadinya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan,
"Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat, laut dan udara yang akan memasuki wilayah Sulteng wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen/Swab PCR non reaktif yang berlaku 3x24 jam," kata Abdullah, Rabu (30/12/2020).
Kemudian Abdullah juga menyampaikan kembali terkait surat edaran Bupati Buol yang menekankan sejak 28 Desember 2020 - 31 Desember 2020 jam operasional cafe, karaoke, restoran/rumah makan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita. Sejak tanggal 30 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021 seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Buol di tutup.
"Dengan adanya kegiatan hiburan di malam pergantian tahun, acara pesta kembang api, hiburan musik dan lain-lain, Pelaksanaan dzikir pergantian tahun cukup dihadiri oleh jamaah masjid setempat dan pelaksanaannya hanya di batasi sampai pukul 21.00 Wita dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.(*)
Reporter : Sipardi
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar