Ads

JournalTelegraf
Selasa, 10 November 2020, November 10, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-10T06:53:12Z
Tomohon

Sah! Megawati Soekarnoputri Tetapkan Johny Runtuwene Sebagai Wakil Ketua DPRD Tomohon


JOURNALTELEGRAF
- Teka-teki dan Penantian panjang kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Tomohon tentang sosok pengganti Caroll Senduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024 terjawab sudah.


Lewat surat DPP PDI Perjuangan nomor : 2415/IN/DPP/XI tanggal 9 November 2020 yang ditujukan ke DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengesahkan dan menetapkan Drs Johny Runtuwene atau biasa dikenal dengan Jonru, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024.

Jonru ditetapkan sebagai pengganti Caroll Senduk yang maju sebagai calon Wali kota Tomohon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 berpasangan dengan Wenny Lumentut dari partai Gerindra.


Dalam surat DPP PDI Perjuangan tersebut, Megawati Soekarnoputri juga menginstruksikan seluruh jajaran Struktural dan anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangan Drs Johny Runtuwene menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024.

Megawati juga mengingatkan kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksinya akan diberikan sanksi organisasi.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar