Ads

Sabtu, 07 November 2020, November 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-07T15:52:21Z
Internasional

Pelabuhan Samudera Bitung Titik Lokasi Repatriasi 155 ABK dan 2 Jenazah WNI dari Kapal RRT

Pengamanan oleh Pihak Kepolisian diatas Kapal LCT dalam proses Repatriasi dan evakuasi ABK WNI dari Kapal Ikan RRT. Sabtu 07 November 2020. (Foto: Alfonds Wodi)


JOURNALTELEGRAF
– Repatriasi 157 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Inonesia (WNI), termasuk 2 diantaranya telah meninggal dunia, yang bekerja di 12 kapal ikan berbendera Republik Rakyat Cina (RRT).


Keberhasilan repatriasi kali ini, merupakan prestasi baik bagi Negara Indonesia, dan ini merupakan pertama kali dilakukan dengan cara pemulangan WNI dengan menggunakan transportasi laut (Kapal Ikan), melalui pertemuan Bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri RRT, Wang Yi, pada bulan Juli dan Agustus 2020.


Kemudian ditindak lanjut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi-Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Jajaran TNI dan Kepolisian serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Lembaga dan Instansi terkait lainnya.


Persiapan pelaksanaan Repatriasi dan Evakuasi ABK WNI di Kapal Ikan milik RRT diperairan selat Lembeh dengan menggunakan Kapal LCT. (Foto: Alfonds Wodi)


Dalam pelaksanaan evakuasi, dipantau langsung oleh  Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Rudi Darmoko, Jajaran Pejabat TNI, Kepala KSOP Kelas II Bitung, Mursidi,  Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo bersama dengan Jajarannya, Kepala Pelindo IV Persero Cabang Bitung Dameanto Pangaribuan dan Kepala KKP Bitung dr Pingkan Pijoh serta Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Yudha Nugroho.


Sebelum dilakukannya proses evakuasi, seluruh ABK WNI, dilakukan pemeriksaan rapid test oleh petugas KPP dan tim medis dilakukan diatas kapal Long Xing yang ditumpangi oleh ABK WNI dalam proses repatriasi, yang kemudian menggunakan kapal Landing Craft Tank (LCT) Calvin 08 menuju dermaga LCT Pelabuhan Samudra Bitung.


Sesampainya di dermaga LCT, para ABK diturunkan secara bergiliran dan di sterilkan dengan disemprotkan dengan cair disinfektan sebelum menaiki Bus yang telah disiapkan untuk memobilisasi mereka ke rumah singgah untuk menjalani karantina.


Arahan teknis evakuasi oleh Kepala KSOP Kelas II Bitung, didampingi Kapolres Bitung bersama Jajarannya kepada Petugas Pengamanan diatas Kapal LCT. (Foto: Alfonds Wodi)

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Rudi Darmoko, menyampaikan Polri dan Jajaran TNI serta Stakholder yang terkait, telah melakukan pengamanan dan evaluasi sebelum kedatangan kapal hinggan sampai bersandar di dermaga dan kemudian menuju ke rumah singgah yang berada di daerah Kabupaten Minahasa Utara (Kab. Minut).


“Dalam pelaksanaan pengamanan sekitar 200 personil yang dikerahkan yang sebagiannya dari Polda Sulut dan Polres Bitung serta gabungan bersama TNI,” ungkap Wakapolda Sulut. Sabtu (07/11/2020).


Dilansir melalui rilis resmi Kemenlu;

Diketahui proses repatriasi ABK WNI, melalui proses yang panjang, dengan situasi pandemi covid-19 saat ini, yang merupakan tantangan terbesar dimana banyak pelabuhan laut di dunia melarang penurunan awak kapal.


Debarkasi oleh Kemenlu, dalam  menerpakan protokol kesehatan yang super ketat tanpa terkecuali, yang dikhususkan bagi ABK yang berada dibatas kapal.


Pemeriksaan tahap ke II oleh Petugas Kesehatan dengan penyeprotan disinfektan kepada ABK yang akan melakukan perjanan menuju rumah singgah untuk pelaksanaan pemeriksaan PCR dan Karantina. (Foto: Alfonds Wodi)


Hari ini, Sabtu 07 November 2020, pelaksanaan rapit test untuk 155 ABK WNI, telah dilakukan dengan hasil non-reaktif. Dan selanjutnya akan menjalani test PCR dan karantina di rumah singgah yang telah disiapkan oleh Pemprov Sulut.


Sedangkan untuk kedua Jenazah, akan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, sebelum diserahkan kepada pihak Keluarga.


Kerja sama Pemerintah RI dan RRT, akan tetap dilanjutkan untuk, proses penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan, termasuk penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar