Ads

Selasa, 20 Oktober 2020, Oktober 20, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-20T04:14:43Z
HUKRIMkabupaten tolitoliKejahatan Tindak PidanaKejari TolitoliPemusnahan Barang Buktipolres tolitoli

Polres Tolitoli Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

 

Pemusnahan Barang Bukti tindakan Pidana oleh Kejari dan Polres Tolitoli. Senin 19 Oktober 2020. (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) perkara tindakan Pidana Narkotika dan Sebuah Senjata Rakitan oleh Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Senin (19/10/2020).


Pelaksanaan pemusnahan Babuk, tersebut berdasarkan atau telah berkekuatan Hukum tetap  (inkracht), dan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.


Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina SH, SIK MH, menyampaikan babuk tersebut hasil kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dan diungkapkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Kabupaten Tolitoli, pada Maret hingga Oktober 2020 saat ini.


“Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa; obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 650,899 gram dan sepucuk senjata api jenis rakitan serta pupuk oplosan dan bukti kejahatan lainnya,” ungkap Kapolres Tolitoli yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Deddy Koerniawan SH MH. 


Diketahui proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara seperti; jenis sabu-sabu dilarutkan dengan bahan kimia, yang kemudian diblender serta dibuang keselokan. Adapun jenis senjata api di musnahkan dengan cara di potong menjadi dua bagian.


Editor : Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar