JOURNALTELEGRAF – Penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Eselon II serta para Camat dan Lurah se Kota Bitung, terkait tahapan Pilkada 2020 dalam Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) termasuk Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rapat Kerja Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang bersama jajaran Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota. Kamis (01/10/2020).
Pjs Walikota Bitung mengatakan, Pejabat berserta jajaran Pemkot Bitung, diwajibkan untuk netral dalam tahapan Pilkada serentak 2020, serta wajib untuk menyukseskannya.
“Saya tidak main-main dalam hal ini, apabila ada oknum Pejabat Pemkot, ASN, THL dan Pala serta RT, tidak mengindahkan amanah ini, maka risikonya ada pada individu masing-masing,” tegasnya seraya menambahkan dalam aturan PP maupun UU dengan jelas menerangkan akan sangsi disetiap pelanggarannya.
Adapun bunyi Fakta Integritas yang telah ditandatangani.
1. Menjaga dan menegaskan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pengawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara baik. Tidak dipergunakan untuk pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita6 bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
5. Apabila melanggar Pakta Integritas ini. Bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar