Ads

Senin, 19 Oktober 2020, Oktober 19, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-19T03:23:29Z
Minsel

Ketua MUI Minsel Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Untuk Tetap Netral Dalam Pilkada

Foto : (istimewa) H. Ismail ketua DMI Minsel dan H.Ishak Achmad ketua MUI Minsel


JOURNALTELEGRAF- Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) H. Ishak Ahmad menghimbau kepada seluruh ASN dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Minsel untuk bisa menjaga netralitas selama musim Pilkada tahun 2020 berlangsung.


“Saat ini sudah masuk ke tahapan pilkada, jadi diharapkan semua teman-taman perangkat desa dan ASN di Kab Minsel untuk menjaga netralitas selama Pilkada,” terangnya, Minggu (18/10/2020).


Ia mengatakan, terkait netralitas perangkat desa dan ASN dalam Pilkada sudah jelas. Karena itu, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.


“Aturanya sudah ada. Jadi kalau ada ASN dan perangkat desa yang melanggar aturan-aturan itu akan ada sanksi yang menunggu,” ujarnya.


Selain itu, menurut ketua MUI dua periode ini, sebagai pengayom masyarakat yang paham aturan tidak elok kalu sudah paham lalu di langgar. Hal ini mengantisipasi  pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan bebas dari kecurangan.


Disinggung tentang pengawasan, H.Ishak  menegaskan, pengawasan Pilkada pada dasarnya bukan hanya tugas Bawaslu maupun penyelenggara Pilkada saja, namun tugas kita semua.


“Peran media massa juga sangat penting, untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang keberhasilan-keberhasilan Bawaslu,” katanya.


Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan sejumlah potensi pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada, antara lain ASN yang tidak netral, kemudian politik uang, tidak patuh protokol kesehatan, kampanye di luar jadwal, kampanye tanpa izin kepolisian dan lainnya.


Pada masa kampanye saat ini, pasangan calon yang melaksanakan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan


"Untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini masih dibayangi dengan penyebaran pandemi Covid-19. Sebab itu setiap tahapan pelaksanaan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan.




Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar