Ads

Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-29T15:08:28Z
DPP GMNIGMNIGMNI Kendari

Kecam Tindakan Represif Aparat, DPP GMNI Desak Usut Tuntas Kasus Randy-Yusuf

Foto: (Istimewa) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GMNI, M. Ageng Dendy

JOURNALTELEGRAF- Terkait tindakan represif aparat kepolisian, terhadap massa aksi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) angkat bicara.


DPP GMNI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan mengecam dan menyayangkan tindakan repsresif aparat kepolisian dalam aksi tersebut.


Dendy menjelaskan dari peryataan tertulisnya, sebagai aparat, seharusnya bertugas sebagai pengaman, pengayom massa aksi, bukan bertindak represif.


“Polisi itu kan aparat pengayom masyarakat, seharusnya mengayomi dengan baik,” tulisnya. Senin (29/9/2020).


Ditegaskannya pula, apa yang terjadi di lapangan, terhadap tindakan represivitas yang dilakukan kepada massa aksi mahasiswa, Kapolda Sultra hingga Kapolri harus bertanggung jawab.


Dirinya menbahkan, oknum aparat yang terbukti melakukan represivitas, harus ditindak, diproses, diberi sanksi.


“Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum aparat yang bertugas di luar SOP (Standar Operasional Prosedur). Mereka (oknum polisi pelaku represif), harus diberi sanksi tegas agar jera dan tak lagi melakukan tindakan represif seenaknya sendiri terhadap para demonstran, Kapolda Sultra juga harus bertanggung jawab,” tegas Dendy


Seperti diketahui, mahasiswa turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Sabtu lalu.


Momentumnya, setahun tewasnya dua aktivis Kendari, Randi dan Yusuf. 


Diduga, tewasnya dua mahasiswa dalam aksi yang digelar tahun lalu, karena tembakan polisi. Ketika itu, Randi dan Yusuf, jadi bagian dari massa aksi demonstrasi menolak RKUHP.


Selama proses hukum atas tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) itu, diduga ada kejanggalan, hingga dinilai penanganan kasus itu tak berjalan adil.


GMNI akan mengawal jalannya kasus tersebut sambung Dendy, serta mendorong aparat penegak hukum bersikap objektif dan mengusut tuntas kasus meninggalnya Randi-Yusuf.


“Kami mendesak aparat penegak hukum agar objektif dan mengusut tuntas meninggalnya saudara Randi-Yusuf, setuntas-tuntasnya, karena, ini demi tegaknya HAM di Indonesia” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar