Ads

JournalTelegraf
Sabtu, 05 September 2020, September 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-05T00:39:59Z
HEADLINEHeadline newsKajari ManadoKota ManadoMANADO

Ditengah Keprihatinan Wabah Pandemi Covid-19, Oknum ASN Kejari Manado Malah Pamer Uang Puluhan Juta di Medsos


JOURNALTELEGRAF - Setelah sempat viral dengan rekaman audio dugaan suap dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2018, yang melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi Kejari Manado dan oknum penjabat tinggi Kejati Sulut, kali ini salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Negeri (ASN) Manado tampil glamour di media sosial (medsos) facebook dengan memperlihatkan setumpuk uang pecahan Rp 100.000 yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Ditengah keprihatinan wabah pandemi Covid-19, oknum Bendahara Kejari Manado berinisial JLN alias Julinda, muncul dalam sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook dengan gaya memamerkan setumpuk uang pecahan Rp 100.000.

Dalam postingan yang menampilkan sekelompok wanita berjumlah 4 orang, menampilkan keriuhan disebuah ruangan yang terindentifikasi ruangan Bendahara Kejari Manado berisi video dan foto yang dibubuhi caption 🀣🀣😜 Paling asek ba zumba disini bonusnya plus2😍😜😜makase Bpk. Maryono Nano n ibu  Bendahara terlope Zin Julinda Lestari Julinda Lestari Ngama❤πŸ˜œπŸ™πŸ»..

Pada salah satu video berdurasi 29 detik, oknum Bendahara Kejari Manado itu pun memamerkan uang pecahan Rp 100 ribuan ke teman wanita disebelah kanannya yang mengabadikannya dalam bentuk video.

Selanjutnya, oknum Bendahara Kejari Manado tersebut tampak memberikan 2 lembar uang pecahan Rp 100 an ke teman wanitanya yang tampak duduk diatas meja menggunakan hotpen.

Keriuhan di ruangan Bendahara Kejari Manado tersebut diperkirakan terjadi usai jam olahraga pagi pada Jumat (28/08/2020), yang digelar Kejari Manado setiap Jumat.

Pada video lainnya yang berdurasi 49 detik, tampak juga oknum Bendahara Kejari Manado tersebut kembali memamerkan setumpuk uang pecahan seratus ribuan yang diambil dari laci bagian kiri mejanya.

Postingan juga menandai akun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

Kajari Manado, Maryono, SH, MH terkesan melakukan pembiaran terhadap perilaku anak buahnya yang tampil memamerkan setumpukan uang pecahan Rp 100 an dalam postingan sebuah akun medsos facebook.

Sebab, pada kolom komentar, Kajari Manado memberi komentar dengan menggunakan stiker MiM on the Move dari Funnyeve.com.
Kajari Manado, Maryono SH, MH yang dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya mengatakan tindakan anak buahnya hanya untuk lelucon saja.

"HE hE iya ktnya ada di Fb itu.. itu Linda anak buah saya yg juga instruktur Zumba sm teman2nya yg lg bikin lucu2an," tulis Kajari Manado, Maryono, SH, MH, Rabu (2/8/2020).

Saat disinggung terkait instruksi dan amanat Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, Kajari Manado berdalih kelalaian anak buahnya.

'Itu kelalaian dan sdh saya tegur dia... yg bikin lucu2an itu teman2nya bukan dia.. temannya maksa pinjam itu uang utk photo photo ., tolonglah bro jgn diperpanjang kasihan dia πŸ™πŸ™," tulis Maryono.

Kajari Manado juga mengakui uang yang di posting merupakan uang kantor.

"Itu uang kantor yg baru diambil utk membayar kegiatan n dilihat teman2nya lalu dipaksa pinjam utk iseng photo2 jd tdk ada unsur sengaja pamer uang tsb," tulis Maryono.

Perbuatan oknum Bendahara Kejari Manado ini ditengarai sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi dan amanat Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.

Diketahui, pada pelantikan sejumlah pejabat eselon dua di Aula Burhanuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8/2020), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan 20 butir amanatnya ke seluruh insan Adhyaksa.

Pada butir ke-16 (enam belas), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, serta menghindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan. 

Selanjutnya pada butir ke-17 (tujuh belas), Jaksa Agung RI juga mengingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Perilaku oknum ASN Bendahara Kejari Manado ini dinilai telah mencoreng wajah Jaksa Agung RI yang tengah gencar mengkampanyekan pola hidup sederhana dan disiplin protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Covid-19.

Pantauan Journaltelegraf hingga Sabtu (5/9/2020), postingan tersebut masih tampil di medsos facebook dan masih bisa di akses publik.

Journaltelegraf pun pada medio Mei 2020, sempat memberitakan perilaku penyimpangan sejumlah oknum pejabat tinggi Kejari Manado berdasarkan pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado tentang kegiatan bagi-bagi sejumlah uang yang diberikan salah seorang tersangka yang sempat direkam Journaltelegraf.

Namun, hingga kini pihak Kejaksaan Agung RI tak pernah memberi sanksi tegas terhadap perilaku yang mencoreng wajah insan Adhyaksa ini.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar