JOURNALTELEGRAF-Kepolisian Resor Kabupaten Buol gelar Apel gabungan tentang pelaksanaan pelepasan satgas OPS Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Hal ini berdasarkan aturan STR Kapolda Sulawesi tengah no: STR /244/IX/.OPS.2. tgl 23 September 2020 dan Undang-undang no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apel yang di mulai pada pukul 08:00 wita ini di ikuti beberapa instansi terkait, diantaranya Kodim 1305/BT, Danposal AL Leok, Koramil Momunu, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Dinkes, Kominfo dan Kejaksaan Negri Buol.
Dalam pelaksanaannya Abdullah Batalipu Wakil Bupati Buol memimpin langsung jalannya kegiatan.
"Kami harapkan masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak," demikian kata Abdullah yang juga ketua tim gugus Covid-19, Kamis (24/9/2020).
Tak hanya itu, ia menegaskan dengan di laksanakan Oprasi Yustisi yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober nanti, Apabila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi.
"Sanksi yang dimaksud adalah kerja sosial ataupun membayar denda Rp. 50.000 sesuai perbup no: 22 tahun 2020," pungkas dia.
Reporter : Supardi
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar