Ads

Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-06T10:18:30Z
pandemi covid-19Pemkot BitungPolres bitung

Sweepping Penggunaan Masker Disejumlah Tempat Keramaian di Kota Bitung

JOURNALTELEGRAF – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, bersama unsur TNI/Polri mengelar sweeping penggunaan masker di sejumlah tempat keramaian Kota Bitung.

Gelar apel pelaksanaan sweeping penertiban dan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker di sejumlah tempat keramaian di Kota Bitung. Kamis 06 Agustus 2020. Foto: Alfonds/JT

Hal tersebut di ketahui atas tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Nomor :008/368/WK, yang akan dilaksanakan selama 1 minggu di seluruh wilayah Kota Bitung, yang diawali dengan gelar Apel bersama di Mako Polres Bitung. Kamis (06/08/2020).

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kota Bitung dalam penyebaran Pandemi Covid-19, serta menindak pelanggaran melanggar protokol covid-19 dengan memberikan Sanksi Sosial.

Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker ketika akan melakukan aktivitas diluar rumah.

Penindakan dan sosialisasi serta pemberian masker kepada warga masyarakat yang tak menggunakn masker ditempat keramaian Pasar Girian. Foto: Alfonds/JT

“Kami melaksanakan tindakan terhadap masyarakat yang tak mengikuti protokol kesehatan covid-19, dengan memberikan sanksi sosial,” ungkap Winardi.

Dirinya melanjutkan, pemberian sanksi sesuai dengan Inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, serta Surat Edaran Walikota.
 
"Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tutup Prabowo.

Reporter / Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar