Ads

Rabu, 05 Agustus 2020, Agustus 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-05T11:11:01Z
DISPERKIM Kota BitungDLH Kota BitungPemkot BitungPerda Kota Bitung

Pohon Perindang di Ruas Jalan Kota Bitung Terancam Pertumbuhannya

JOURNALTELEGRAF – Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang mendominasi oleh Pohon yang memiliki fungsi penting sebagai penetralisir sumber pencemaran gas kendaraan bermotor, dan memberikan kesejukan serta memberikan pemandangan Indah bagi Kota Bitung.

Pemasangan atribut partai disejumlah ruas jalan protokol di Kota Bitung dengan cara menacapkan paku langsung ke pohon. Rabu 05 Agustus 2020. Foto: Alfonds/JT

Olehnya Pemerintah Republik Indonesia dan Kabupaten/Kota, menerbitkan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung. Nomor : 32 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon.

Namun sangat disayangkan salah satu Partai Politik di Kota Bitung, yang juga merupakan salah satu Partai penguasa, terkesan tak mengindahkan Amanah dari UU RI No 32 tahun 2009 dan PERDA Kota Bitung.

Hal tersebut, salah satu Aktivis Pemerhati Lingkungan Kota Bitung, Valentin Kakase mengatakan, terlihat di sejumlah titik diwilayah ruas jalan protokol Bitung-Manado dan Jalan 46, pemasangan atribut partai dengan menacapkan paku langsung ke pohon.

“Ini dapat merubah struktur pohon secara alami yang akan mengakibatkan ke tidak stabilan terhadap pertumbuhan pohon,” ungkap Tebo nama sapaan akrabnya.

Tebo melanjutkan, hal tersebut telah dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Hal ini, harus di tindak tegas karna sudah melanggar UU dan PERDA di Kota Bitung,” ungkap lelaki berambut gimbal ini.

Dirinya menambahkan, keberadaan pohon disejumlah ruas jalan di Kota Bitung, dengan tidak secara langsung telah membantu akan keberlangsungan kehidupan warga masyarakat.

“Satu Batang Pohon dapat menghasilkan oksigen sebesar 100 kilogram pertahunnya, secara umum sekitar 740 kilogram oksigen pertahun yang dihirup oleh manusia,” ujar Tebo sambil menyampaikan Mari Jaga dan Lestarikan Pohon di Kota Bitung.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Sadat Minabari, saat dikonfirmasi melalui surat elektronik whatsapp diselang beberapa jam akhirnya menjawab.

“Perda ada di Perkim,” tulis Sadat.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bitung, Hendrik Sakul menjelaskan, pengalaman yang lalu, olehnya di tindaki dengan mencabut atribut yang ter paku di pohon.

“Bisa diikat, agar supaya tidak mengganggu pertumbuhannya, dan apabila diikat masih tetap aman,” tulis Hendrik saat membalas konfirmasi melalui pesan whatsapp massenger.

Saat ditanyakan terkait amanah kedua regulasi dan tindak lanjut sangsi dari tindak tersebut, dirinya menjawab selama ini ada banyak yang memasang tetapi tak pernah ribut asalkan tidak dipaku.

“Memang perlu di ulang-ulangi mensosialisasi, karena situasi saat sekarang ini, banyak yang dilapangan tidak paham,” tutup Hendrik.

Reporter / Editor : Alfonds Wodi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar