Ads

Jumat, 14 Agustus 2020, Agustus 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-14T18:35:22Z
morutpolres morut

Pembayaran SPPD SatPol PP Morut Dipertanyakan



JOURNALTELEGRAF-Pembayaran sebagian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari alokasi dana covid-19 di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut) di pertanyakan, hal ini tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Umumnya, dilakukan oleh bendahara namun yang terjadi di Pol PP tidak seperti itu,  melainkan di lakukan oleh kepala bidang atas perintah dari Kasat.

Diketahui anggaran covid-19 di Sat Pol PP Morut mencapai Rp 1.097.350,000 yang di alokasikan dari APBD.


Menurut salah satu anggota Pol PP yang  namanya tidak ingin dipubikasi, pegawai di Satuan Pol PP Morut mengeluarkan penerimaan SPPD dana covid yang tidak sesuai dengan nilai dan dokumen LPJ yang ditanda tangani tanpa diberi penjelasan apapum.

"Dalam pertanggung jawaban nilai SPPD di sebesar Rp. 400.000/hari. Sementara, kami ada 6 orang yang masuk 25 hari selama masa covid-19, harus kami terima total 10 juta/orang," bebernya kepada wartawan, Rabu (12/9/2020).


"Tapi ini bervariasi, saya terima 8.400.000, pokoknya tidak ada yang pas 10 juta, rata-rata di potong dan yang bayar kepala bidang di rumahnya," ungkapnya.

Bahkan, pegawai ini juga menjelaskan, bidaya gaya pangkas memangkas anggaran terjafi sudah sejak dulu sudah berlangsung di Sat Pol PP Morut.

Terpisah, Bendahara Sat Pol PP Morut Reinol Rigan mengatakan, pembayaran SPPD bukan termasuk wilaya wewenang darinya, namun ia mengarahkan kepada Kasat langaung untuk penjelasan lebih jauh.

"Maaf pak, info selanjutnya silahkan konfimasi kepada Kasat," Kata Rainol saat di konfirmasi melalui WhatApp.

Di akui Rainol, pembayaran tersebut dilakukan melalui Kabid serta Laporan Pertanggung Jawabannyapun sudah  di serahkan langsung ke bagian keuangan dan Tipikor.

"Untuk LPJ saya sudah serahkan di keuangan dan Tipikor," singkat Rainol.

"Terkait dana covid-19 ada dua tahapan, tahap pertama sudah dibayarkan untuk penjagaan di pos perbatasan dari enam pos yang telah disepakati," jelasnya.

Bahkan menutur dia, empat pos dia antaranya di bayar langsung  olehnya, juga pembayaran kepada mereka di pos Malino Jaya serta Komandan Regu (Danru) yang datang mengambil di kantor dengan membawah surat kuasa dan berkas LPJ.

"Dikarenakan pada waktu itu Soyojaya sementara loock down, kalau untuk kegiatan operasional itu, saya bayarkan ke Kabid masing-masing," ujar bendahara.


Selain itu, salah satu Kepala Bidang di Sat Pol PP Yaselmen saat konfirmasi melalui telepon membenarkan hal itu, kata dia  tidak hanya di kantor namun pembayaran juga dilakukan di rumah.

Akan tetapi, menurut dia, nilai pembayaran sesuai yang di instruksikan, jumlahnyapum berbeda-beda setiap anggota, hal ini dilakukan berdasarkan surat tugas.

"Saya membayarkan sesuai surat tugas yang di tandatangani pak Kasat, nanti di cek surat tugas di Bendahara," ungkap Yaselmen.

Dari informasi yang berhasil di himpun terkait pembayaran dan SPPD dan covid-19,  bukan dilakukan langsung oleh bendahara.

Hal inilah menjadi tanda tanya besar bagi pegawai dalam sebuah Dinas dan Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Morut. Namun begitu, semua nara sumber kami berdalih, nilai dari  LPJ sama dari yang dipertanggung jawabakan dengan apa yang di berikan.


Hingga berita ini dirilis, Kasat Pol PP Buharman Lambuli belum memberikan komentar apapun. bahkan awak media telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasinya, namun belum ada jawaban resmi terkait hal ini.










Reporter : Arthomo
Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar