Ads

Sabtu, 22 Agustus 2020, Agustus 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-21T23:44:24Z
Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus Papua, Hardi; Harus Tetap Dilanjutkan

 

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Papua Barat Hardi Arifianto


JOURNALTELEGRAF
 – Pemerhati Papua lakukan diskusi terbuka secara online (webiner), atas keberlanjutan pembahasan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.


Kali ini diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yakni Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sul sel berkolaborasi dengan Indonesia Demokrasi Network (IDN) serta Akademi dan forum Jogja Rembug (FJR). Kamis (20/08/20).


Kegiatan tersebut didasari tentang keberlanjutan pemberlakuan UU Otonomi Khusus (otsus) No 21 tahun 2001 di provensi Papua. Otsus ini akan berakhir masanya di tahun 2021.


Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Papua Barat Hardi Arifianto mengatakan, Otsus Papua akan tetap berlaku di bumi cendrawasih, yang akan berakhir di tahun 2021 adalah dana Otsus 2% dari alokasi umum.


"Sesuai dengan undang-undang bahwa yang berakhir adalah soal dana otsus di tahun 2021. Terkait besaran dananya saya kira ini masih sedikit, tidak sebanding dengan luas wilayahnya," ungkap Hardi saat mengisi materi diacara webinar yang diselenggarakan IKAMI Sul Sel.


Ia menilai bahwa di Papua masih banyak ketimpangan karena Otsus harus dilanjutkan. Menurutnya kewenangan pemerintah pusat masih cukup tinggi dalam menentukan jalannya peraturan tersebut.


"Sebagai contoh seperti apa yang disebutkan oleh Bang Yorrys soal pembentukan partai-partai lokal di Papua, itu masih belum diberi kewenangan penuh oleh pemerintah pusat. Ini adalah catatan bahwa Otsus diberikan kewenangan kepada daerah tetapi tidak sepenuhnya dilepas oleh pemerintah pusat," tutupnya.


Reporter : Amir Wata

Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar