Foto: (istimewa) sejumlah barang bukti para pelaku pencurian |
JOURNALTELEGRAF – Empat tersangka kasus pencurian barang elektronik, dibekukan oleh Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara. Rabu (08/07/2020).
Ke-empat tersangka, SP (40), AL (24), ZA (24), dan Fk (20), merupakan eks napi asimilasi dengan kasus yang serupa, kali ini aksi yang mereka (empat tersangka, red), di sejumlah tempat Ibadah dan Sekolah, diwilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK, MH. mengatakan ke-empat tersangka pencurian spesialis barang elektronik, merupakan sindikat profesional.
"Ke-empat tersangka mempunyai peran dan keahlian tersendiri, sebagai eksekutor, pengangkut dan pendistribusian serta penjualan,” ungkap Bagus.
Dirinya menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil mengamankan Barang bukti, berupa leptop, PIC komputer, keyboard music, sound system dan proyektor.
"Barang Bukti tersebut merupakan barang inventaris Gereja Bahtera Kasih Kolonodale dan SMP Negeri 1 Petasia,” ungkapnya.
Kapolres Morowali Utara, melanjutkan, saat ini ke-empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah tahanan Polres Morowali Utara.
"Masih ada satu pelaku AS, masih dalam buruan Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, serta barang bukti lainnya dalam tahapan pengembangan,” ujar Bagus.
Ke-empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayet 1,3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.
Reporter : Johnny Inkiriwang
Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar