JOURNALTELEGRAF- Gerakan KITRA TNI POLRI merupakan langkah rekonstruksi terhadapa sistem kompensasi yang diterima TNI POLRI, Pemerintah tidak boleh bersembunyi dibalik keterbatasan APBN, karena ini berhubungan dengan ketahanan dan keamanan negara, tuntutan KITRA tidak bisa ditawar-tawar dalam rangka mewujudkan TNI POLRI yang profesional dan bermartabat.
Hal ini disampaikan Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Prof. Achmad Alim Bachri, SE, M.Si dalam diskusi daring yang dilaksanakan oleh KITRA, Senin, (27/07/2020).
Dalam diskusi tersebut Prof Alim Bahri memaparkan, kompensasi merupakan balas jasa setimpal yang diberikan kepada TNI POLRI sebagai aparat negara, prinsip kompensasi harus berdasar prinsip keadilan, dimana mempertimbangkan internal equity maupun eksternal equity, dalam perspektif human resource manegement.
Selain itu, Prof Alim mengungkapkan sistem kompensi yang diterapkan belum mendasarkan pada prinsip keadilan, karena menyamakan kompensasi antara TNI POLRI dengan ASN, serta aparat negara lain, padahal tugas dan tanggung jawab institusi ini berbeda-beda.
“Karena tugas TNI POLRi berbeda dengan hakim, ASN, karena tantangan disetiap institusi ini, challengenya berbeda maka tentunya kompesasinya pun harus berbeda,"paparnya.
Dalam penjelasannya, Prof Alim menuturkan, sistem ekonomi yang perlu diperhatikan setiap profesi aparat negara ituberbeda, asumsinya kalau barangnya berbeda, kalau jasanya berbeda pasti harganya pun berbeda, tidak ada sama rata, sama rasa, justru tidak adil kalau semua disama ratakan, justru ini pelanggaran kaidah ekonomi secara mendasar.
“kalau ada barang dan jasa dijual di pasar tidak perduli berapa pun biaya produksinya tapi harganya sama dipasar, tentunya hal ini tidak adil dan keliru” imbuh Mantan Wakil Rektor II Univ. Lambung Mangkurat ini.
Menurutnya, tugas, peran dan tanggung jawab TNI POLRI yang menuntut totalitas dengan segala resiko maka harus menjadi pembeda kompensasi dengan aparat negara lainnya.
“Kalau saya sebagai dosen tidak ada resiko berhadapan dengan senjata dan bahaya maka kompensasinya tidak bisa sama dengan TNI POLRI yang berhadapan dengan kejahatan dan bahaya,"tutur Pria kelahiran Enrekang ini.
Dia menyatakan, bila mau menegakkan keadilan maka semestinya pendekatan kompensasi, penentuan standar kompensasi mesti mempertimbangkan berdasar resiko, tugas-tugas keamanan dan pertahanan negara.
Selain itu, Guru Besar Ekonomi Pembangunan ini juga mengatakan, untuk pujian maupun penghargaan lambang juga bagian dari kompensasi, namun kelayakan gaji harus menimbang aspek kontinuitas pendidikan, kesehatan, dan masa depan putra-putri dan keluarga.
“Agar performance TNI POLRI bermartabat maka kompensasinya harus bersifat luar biasa," jelasnya.
Dalam pandangannya Prof Alim manilai, hitungan kompensassi yang disama ratakan ini telah melanggar prinsip-prinsip keadilan, prinsip ekonomi keluarga, hukum ekonomi, keadilan sosial, kemanusiaan serta resiko lingkungan kerja.
"Pemerintah tidak boleh bersembunyi dibalik keterbatasan APBN, keterbatasan ini itu”. Tegas Prof Alim panggilan akrab Guru Besar ini.
Padahal menurutnya, hitungan Kalkulasi kompensasi bagi TNI POLRI menggunakan matematika keuangan sederhana saja, jangan sampai kita mengalami kehancuran pertahanan keamanan tulang punggung.
"Jangan sampai gara-gara kesalahan sepele garda terdepan negara ini hancur, tiada guna menyesal kemudian, tidak jalan lain KITRA harus terus tegak kepalanya memperjuangkan nasib dan kompensasi TNI POLRI karena menyangkut keberlanjutan peradaban bangsa indonesia," terangnya.
Walaupun kata dia, sudah bergerak selama bertahun-tahun, KITRA harus terus memperjuangkan nasib TNI POLRI karena ini menyangkut cita-cita besar bangsa indonesia mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran, Baldatun thayyibatun warabbun gafhuur.
“karena ini menyngkut kepentingan bangsa dan Negara maka tuntutan KITRA menaikkan 50 juta perbulan Gaji TNI POLRI tidak bisa ditawar-tawar oleh siapa pun yang berkuasa di Republik” pungkasnya.
Editor : Ewin Agustiawan
Foto : (istimewa) Prof. Achmad Alim Bachri, SE, M.Si |
Hal ini disampaikan Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Prof. Achmad Alim Bachri, SE, M.Si dalam diskusi daring yang dilaksanakan oleh KITRA, Senin, (27/07/2020).
Dalam diskusi tersebut Prof Alim Bahri memaparkan, kompensasi merupakan balas jasa setimpal yang diberikan kepada TNI POLRI sebagai aparat negara, prinsip kompensasi harus berdasar prinsip keadilan, dimana mempertimbangkan internal equity maupun eksternal equity, dalam perspektif human resource manegement.
Selain itu, Prof Alim mengungkapkan sistem kompensi yang diterapkan belum mendasarkan pada prinsip keadilan, karena menyamakan kompensasi antara TNI POLRI dengan ASN, serta aparat negara lain, padahal tugas dan tanggung jawab institusi ini berbeda-beda.
“Karena tugas TNI POLRi berbeda dengan hakim, ASN, karena tantangan disetiap institusi ini, challengenya berbeda maka tentunya kompesasinya pun harus berbeda,"paparnya.
Dalam penjelasannya, Prof Alim menuturkan, sistem ekonomi yang perlu diperhatikan setiap profesi aparat negara ituberbeda, asumsinya kalau barangnya berbeda, kalau jasanya berbeda pasti harganya pun berbeda, tidak ada sama rata, sama rasa, justru tidak adil kalau semua disama ratakan, justru ini pelanggaran kaidah ekonomi secara mendasar.
“kalau ada barang dan jasa dijual di pasar tidak perduli berapa pun biaya produksinya tapi harganya sama dipasar, tentunya hal ini tidak adil dan keliru” imbuh Mantan Wakil Rektor II Univ. Lambung Mangkurat ini.
Menurutnya, tugas, peran dan tanggung jawab TNI POLRI yang menuntut totalitas dengan segala resiko maka harus menjadi pembeda kompensasi dengan aparat negara lainnya.
“Kalau saya sebagai dosen tidak ada resiko berhadapan dengan senjata dan bahaya maka kompensasinya tidak bisa sama dengan TNI POLRI yang berhadapan dengan kejahatan dan bahaya,"tutur Pria kelahiran Enrekang ini.
Dia menyatakan, bila mau menegakkan keadilan maka semestinya pendekatan kompensasi, penentuan standar kompensasi mesti mempertimbangkan berdasar resiko, tugas-tugas keamanan dan pertahanan negara.
Selain itu, Guru Besar Ekonomi Pembangunan ini juga mengatakan, untuk pujian maupun penghargaan lambang juga bagian dari kompensasi, namun kelayakan gaji harus menimbang aspek kontinuitas pendidikan, kesehatan, dan masa depan putra-putri dan keluarga.
“Agar performance TNI POLRI bermartabat maka kompensasinya harus bersifat luar biasa," jelasnya.
Dalam pandangannya Prof Alim manilai, hitungan kompensassi yang disama ratakan ini telah melanggar prinsip-prinsip keadilan, prinsip ekonomi keluarga, hukum ekonomi, keadilan sosial, kemanusiaan serta resiko lingkungan kerja.
"Pemerintah tidak boleh bersembunyi dibalik keterbatasan APBN, keterbatasan ini itu”. Tegas Prof Alim panggilan akrab Guru Besar ini.
Padahal menurutnya, hitungan Kalkulasi kompensasi bagi TNI POLRI menggunakan matematika keuangan sederhana saja, jangan sampai kita mengalami kehancuran pertahanan keamanan tulang punggung.
"Jangan sampai gara-gara kesalahan sepele garda terdepan negara ini hancur, tiada guna menyesal kemudian, tidak jalan lain KITRA harus terus tegak kepalanya memperjuangkan nasib dan kompensasi TNI POLRI karena menyangkut keberlanjutan peradaban bangsa indonesia," terangnya.
Walaupun kata dia, sudah bergerak selama bertahun-tahun, KITRA harus terus memperjuangkan nasib TNI POLRI karena ini menyangkut cita-cita besar bangsa indonesia mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran, Baldatun thayyibatun warabbun gafhuur.
“karena ini menyngkut kepentingan bangsa dan Negara maka tuntutan KITRA menaikkan 50 juta perbulan Gaji TNI POLRI tidak bisa ditawar-tawar oleh siapa pun yang berkuasa di Republik” pungkasnya.
Editor : Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar