JOURNALTELEGRAF – Tim Resmob Polsek Maesa dan Team Maleo Polda Sulut, mengungkap dan melakukan penangkapan sindikat pencurian, di berbagai lokasi wilayah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado.
Foto: (istimewa) Tim Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polsek Maesa saat meringkus ketiga pelaku pencurian |
Pengungkapan tersebut berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/ 395/VI/2020/SULUT/RES-MINUT, Tanggal 22 Juni 2020, di Polres Minahasa Utara, Kabupaten Minut.
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Maesa, Ipda Tuegeh D Darus S.Sos, berkolaborasi dengan Kanit 2 Team Maleo Polda Sulut, Ipda Renaldy Firman, meringkus ke tiga pelaku AR alias Andika (18) warga Kelurahan Bitung Barat Satu, RA alias Emon (23) warga Kelurahan Bitung Timur dan FL alias C, Bongko (22) warga Kelurahan Bitung Tengah, diwilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Tanggal 09 Juli 2020, tepatnya pukul 21:30 Wita, kami berhasil meringkus kedua pelaku yakni AR dan RA diwilayah Kecamatan Maesa, dan pada Tanggal 10 Juli 2020, sekitar pukul 12:50 Wita, diwilayah yang sama berhasil meringkus pelaku FL,” tulis Tuegeh saat di konfirmasi via whatsapp messenger. Sabtu (11/07/2020).
Tim Resmob Polsek Maesa bersama ketiga terpelaku pencurian |
Diirinya menambahkan, modus operasi ketiga pelaku melakukan aksinya, dengan menggunakan sepeda motor, di sepanjang ruas jalan Manado – Bitung dengan melihat kendaraan yang sedang parkir dan membobolnya, selain itu juga ketiga pelaku melakukan aksi yang sama dengan, membobol rumah kos yang berada diwilayah Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Berhasil disita barang bukti hasil pencurian ketiga pelaku berupa, 14 buah telefon genggam (HP), degan berbagai merek, serta 5 buah tabung gas 3 kg, sementara dalam pengembangan,” ungkapnya.
Foto: (istimewa) Tim Maleo Polda Sulut bersama ketiga pelaku pemcurian |
Kanit Reskrim Polsek Maesa ini melanjutkan, saat diamankan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri untuk itu pelaku dilakukan tindak tegas terukur di kaki, dan kemudian ketiga pelaku di serahkan ke Polres Minahasa Utara untuk penyidikannya selanjutnya.
“Ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayet (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.
Reporter/Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar