JOURNALTELEGRAF - Kembali satu orang tewas akibat terperosok di lubang bekas tambang galian C di Desa Bila Riawa, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Foto : (istimewa) Asse, anak almarhum Haji Lakkase |
Almarhum Haji Lakkase ditemukan meninggal dunia, Sabtu (25/7/2020) setelah dua hari menghilang.
Menurut keterangan Asse anak almarhum, mengatakan sehari-harinya almarhum untuk sampai ke kebunnya memang harus melewati lubang-lubang berbahaya bekas tambang galian C yang belum direklamasi dan ditinggal begitu saja, korban yang terperosok bekerja sebagai petani.
Korban terperosok dalam kubangan lalu terseret hingga puluhan kilometer oleh derasnya arus sungai Bila, keluarga korban baru menyadari ketidakhadiran Almarhum sehabis magrib, dan jasad almarhum baru ditemukan di desa Tokadde Kabupaten Wajo, Senin (27/7/2020).
Asse mengatakan sehabis magrib keluarga baru curiga dan menyadari ketidakhadiran almarhum, setelah dicek pakaian dan sendal almarhum ditemukan tersimpan rapih dipinggir sungai jalur yang biasanya dilewati.
"Kami keluarga baru curiga setelah maghrib bapak belum berada di rumah," kata Asse, Rabu (29/7/2020).
Pemerhati lingkungan dan Sungai Bila, Andi Tenri Sangka yang sedang berada di rumah korban, menyebutkan kecelakaan di kubangan bekas tambang galian C ini bukan kali pertama yang terjadi di wilayah Desa Bila Riawa.
"Sebelum ini, korban tewas akibat tenggelam di kubangan bekas galian golongan C juga berulang kali terjadi. Berdasarkan catatan kami, ini korban keenam, sebelumnya sudah 5 korban tewas di kubangan bekas tambang galian sejak tambang beroperasi di Sungai Bila," ungkap Pria yang akrab disapa Andi Kenkeng ini.
Lanjut Andi Kenkeng, puluhan kubangan dan sangat berbahaya bekas tambang galian C yang tersebar tidak hanya di areal Sungai Bila.
"Kubangan berbahaya ini juga sudah memasuki wilayah pemukiman warga dam tidak kunjung direklamasi," ujarnya.
Andi Kenkeng menjelaskan, karena ilegal, tidak ada batasan eksploitasi dan jaminan dana reklamasi seperti yang diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis di bawah undang-undang. Puluhan hektare bekas tambang galian C ilegal dibiarkan begitu saja tanpa ada proses reklamasi.
Selain itu,Tambang galian C ilegal tersebut mengambil kandungan tanah, batu, dan pasir yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan, perumahan, dan sebagainya.
“Tambang galian ilegal itu menyisakan kubangan-kubangan besar sudah kategori membahayakan bagi masyarakat sekitar dan pemerintah wajib memberikan perhatian seriius," pungkasnya.
Editor : Ewin Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar