Ads

JournalTelegraf
Jumat, 17 Juli 2020, Juli 17, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-17T13:09:14Z
HEADLINEHUKRIMKejari ManadoMANADO

Kejari Manado Musnahkan 102 Gram Sabu dan Ribuan Botol Miras Import Cukai Palsu

JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 102 gram lebih narkotika jenis Sabu-sabu dan ribuan botol minuman beralkohol import dan produksi lokal Sulawesi Utara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado di halaman kantor Kejari Manado, Kamis (16/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Maryono, SH, MH dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang disita negara.

"Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada berbagai barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan keras, senjata tajam, handphone, kosmetika, senjata api dan ribuan botol minuman beralkohol sitaan Bea Cukai Manado," ujar Maryono, Kamis (16/7/2020).

Maryono juga sempat berpesan agar pemerintah bersama masyarakat bisa sama-sama menjaga peredaran narkotika dan obat-obatan keras di Sulut khususnya kota Manado.

"Dari barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, kita bisa sama-sama melihat bagaimana tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan serta minuman beralkohol. Pesan saya, kiranya masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan serta minuman beralkohol ini," pesan Maryono.

Sebelumnya, Kasie Barang-Bukti (Kasie BB) Kejari Manado, Advani Fahmi Idris, SH sempat membeberkan berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan ;
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak 102,602 gram yang berhasil disita dari 31 perkara, ganja sebanyak 27,83 gram dari 1 perkara, tembakau Gorilla 5,45 gram dari 3 perkara.

2. Psikotropika jenis Atarax Alprazolam dari 2 perkara sebanyak 65 tablet
3. Obat keras jenis Trihexypenidyl dari 19 perkara sebanyak 13.486 tablet
4. Kosmetik berbagai merek dari 1 perkara terdiri dari 271 item sebanyak 1.395 pcs
5. Obat kuat berbagai merek dari 1 perkara sebanyak 25 item
6. Senjata tajam jenis badik dan parang sebanyak dari 83 perkara sebanyak 83 buah
7. Senjata api dari 1 perkara sebanyak 1 unit
8. Sitaan Bea Cukai berupa ;
- Minuman beralkohol merek Kasegaran yang tidak dilekati pita cukai dari 1 perkara sebanyak 2.880 botol
- Minuman beralkohol Import yang dilekati pita cukai palsu dari 1 perkara sebanyak 1.986 botol
- Handphone dari 38 perkara sebanyak 45 buah

Tampak hadir Kepala BNN Manado AKBP Reino Franciano Bangkang, Sekda Kota Manado Micler Lakkat, SH, Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail, SH.MH, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, M. Anshar, Perwakilan BPOM Manado, Dinas Kesehatan, dan perwakilan Polresta Manado.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan membakar barang bukti narkoba dan dilanjutkan dengan memusnahkan minuman beralkohol dengan menggunakan kenderaan berat jenis stowmals.

Reporter/Editor : Simon Ronald

Tidak ada komentar:

Posting Komentar