Ads

Rabu, 08 Juli 2020, Juli 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-08T07:54:24Z
Aktivis Lingkungan BitungDKP Kota BitungDLH Kota BitungPemkot Bitung

Hutan Bakau di Lembeh Ditebang! Untuk Membangun Tambak Udang


Foto: (Alfonds/JT) lokasi perambahan hutan mangrove yang akan dibangun rumah tinggal dan tambak udang

JOURNALTELEGRAF – Perambahan hutan Bakau (Mangrove) di Kelurahan Pintukota Lingkungan IV Rarandam, Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung, diduga untuk pembangunan rumah tinggal sekaligus dengan pembuatan usaha tambak ikan, mendapat perhatian dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan di Kota Bitung. Selasa (08/07/2020).

Salah satu warga yang bermukim, dekat dengan lokasi tersebut, Frily Karendehe mengatakan pembangunan tersebut akan dibangun rumah tinggal tipe rumah adat, dan kuat dugaan akan dibangun tambak ikan.

“Pembangunan tersebut telah menebang sejumlah pohon bakau (mangrove), dilahan yang luasnya kurang lebih 10 x 15 meter,” ujar Frily. 

Firly melanjutkan, luas lahan tersebut totalnya sebesar 80 x 20 meter, telah berpindah tangan dari pemilik pertama atas nama Olfrits Balompapung dan kemudian dijual kepada pemilik kedua atas nama Ko, Frengki (nama panggilan, Red).

Hal tersebut, mendapat tanggapan oleh para pemerhati lingkungan di Kota Bitung, Eduard Mananohas menjelaskan penebangan mangrove oleh sejumlah warga untuk pembuatan tambak ikan, sangat jelas bertentangan dengan hukum.

“Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3, pada poin C yang menjelaskan tentang larangan, dan kemudian pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sangsi yang berupa denda sebesar 5 miliar atau 10 tahun penjara,” ungkap Eduard selaku Koordinator Kelompok Pencinta Alam Bebas (KPAB) Fosil Cabang Bitung.

Dirinya menambahkan hal ini sangat disayangkan, kenapa aparat Pemerintah tidak melarang? Hal tersebut sudah sangat jelas dan pasti dalam aturan  hukum tentang perlindungan hutan bakau (mangrove) tersebut.

“Ini akan berdampak besar bagi lingkungan, bahkan kepada para pemilik dan pekerja apabila, hal tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi kepada Kepala Kecamatan Lembe Utara Kota Bitung, Antarikus Ansa menjawab, dirinya tidak tahu kalu ada pembangunan tersebut, kalupun ada pasti dalam hal perijinan saya harus mengetahuinya.

“Saya sudah mendengar hal ini, akan tetapi dikarenakan kesibukan, saya belum sempat melihat lokasi tersebut, dan saya sendiri belum menerima laporan ataupun permohonan untuk pembuatan ijin,” jelas Antarikus sambil menutup telepon karna terburu-buru atas urusannya.

Reporter/Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar