Ads

Selasa, 14 Juli 2020, Juli 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-14T11:24:59Z
BKSDA SulutDKP Kota BitungDLH Kota BitungWarga Masyarakat Rarandam

DLH Kota Bitung Sikapi Kericuhan Lahan Mangrove di Pulau Lembeh

JOURNALTELEGRAF – Perambahan Lahan Mangrove di Kelurahan Pintukota Rarandam Kecamatan Lembeh Utara, oleh Dinal Lingkungan Hidup Kota Bitung, melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan instansi terkait. Selasa (14/07/2020).

Foto: (Alfonds/JT) Klarifikasi Penebangan Pohon Mangrove oleh DLH Kota Bitung di ruangan rapat kantor DLh diikuti oleh perwakilan warga dan unsur Pemerintah

Dalam klarifikasi tersebut, Frangki Rumimpunu, memohon maaf atas kekhilafan dan dirinya menyadari apa yang dilakukan olehnya merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya secara pribadi dan keluarga memohon maaf, tujuan dari pembangunan tersebut hanya untuk sebuah usaha kecil, yang dialamnya secara langsung dapat membantu masyarakat dalam hal perekrutan pekerjaan walaupun dengan skala kecil,” ungkap Frangki.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bibit mangrove, sebelum terjadi pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sejak diawal tahun, saya sudah menyiapkan sekitar 30an bibit pohon bakau, hasil dari persemaian dari daerah sekitar lokasi tersebut,” ungkapnya.

Foto: (Alfonds/JT) Klarifikasi yang difasilitasi oleh Kepala DLH Kota Bitung, Sadat Minabari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Sadat Minabari menyampaikan, klarifikasi ini dilakukan berdasarkan data oleh Tim yang telah turun di lapangan beberapa pekan lalu. 

“Dalam klarifikasi ini kami menggudang berbagai unsur dan pihak yang terkait dan berkompeten dalam hal tersebut,” ujar Sadat.

Sementara itu, ada 4 (empat) poin penting dalam kesepakatan yang tertuang dalam berita acara klarifikasi siang tadi;

1. Kegiatan diberhentikan sementara, sambil melakukan pengurusan perijinan.

2. Berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.

3. Melakukan pemulihan kembali, dilokasi Persebut dengan melakukan penanaman mangrove kembali.

4. Membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove tanpa izin.

Turut hadir dalam kegiatan klarifikasi tersebut, BKSDA Sulut, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan, Camat Lembeh Utara, Lurah Pintukota, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat.

Reporter / Editor : Alfonds Wodi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar