JOURNALTELEGRAF-Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan serta Emergency Penanganan Sunting tahun 2020 terus menjadi perhatian besar dan prioritas utama. Itu sesuai penekanan Presiden RI Joko Widodo untuk dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PMD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Andi Parenrengi, Sabtu (19/6/2020) mengatakan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan adalah prioritas utama.
" Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan serta emergency penanganan stunting tahun 2020 ini harus menjadi perhatian besar dan prioritas utama," katanya.
Lanjutnya, Presiden Jokowi juga selalu berharap agar Dana Desa cair lebih awal.
"Maka terkait itu, belum lama ini kami diundang ke propinsi untuk menghadiri sosialisasi 2020 dari kementerian," ujarnya.
Foto : (istimewa) Andi Parenrengi, Kadis PMD Kabupaten Morowali Utara |
Lanjut Andi, untuk kegiatan fisik diharapkan juga dapat memberdayakan miskin produktif dan pengangguran desa pada program Padat Karya. Sebagai salah satu cara memberi penghasilan tambahan buat masyarakat kelas bawah produksi.
"Saya selalu menekan juga masalah pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kendati demikian bahwa untuk pengelolaan keuangan di desa oleh para kades dan aparatnya, harus terus dikawal sebab, sering terjadi kesalahan pengelolaan, meskipun telah dilakukan pelatihan berkali-kali," jelasnya.
Ditambahkannya lagi, buktinya ditahun sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekeliruan penanganan keuangan fiktif Desa Sampolowo harus menjadi sebuah pembelajaran, dimana kadesnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
"Tak henti-hentinya saya selalu mewanti-wanti para kades agar selalu berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Sebab disetiap ayunan langkah kades selalu diawasi secara ketat oleh pihak inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya.
Maka kepada kades, Andi memberi dua pilihan. Pertama, ikut mekanisme tapi tidak sesuai keinginan masyarakat endingnya menerima "gonggongan".
"Atau mengikuti keinginan masyarakat namun melanggar aturan dan siap diborgol dan akhirnya kades memilih untuk digonggong masyarakat, asalkan jangan diborgol," pesannya.
Intinya kata Andi, pegang teguh aturan sesuai tupoksi dan mekanisme agar tidak tersandung kasus hukum.
"Bagi desa yang pengelolaan keuangan yang bagus, akan bisa mencairkan dana DD/ADD dalam dua kali pencairan.
Intinya program desa tidak boleh keluar dari format APBDdes berdasar asal usul dan prioritas desa. Acuannya pada peratuturan bupati (Perbub).Kewenangan Daerah dan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa," tegasnya.
Reporter : Arthomo Lagaronda
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar