Foto: (stimewa)
JOURNALTELEGRAF – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung mengelar sosialisasi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: 15 Tahun 2020, Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Sosialisasi tersebut di laksanakan hari ini rabu (03/06/2020), di Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Jalan SH Sarundayang Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari.
Ketua FKUB Kota Bitung, Pdt Vivi Fidelia Lousan Rompas. Mth menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk menjabarkan isi dari Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, serta mendengar pendapat dan masukan dari para pemuka Agama yang ada di Kota Bitung.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15 tahun 2020 Kementerian Agama, maka kami FKUB Bitung mengadakan sosialisasi dan dengar pendapat para pemuka agama di Kota Bitung,” ujar Vivi.
Ketua Jemaat GMIM Eden Danowudu menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi saat ini jumlah pesertanya sangat terbatas akan tetapi terwakili dari enam umat beragama yang ada di Kota Bitung.
“Sosialisasi saat ini sangat terbatas, tetapi di hadiri dari enam unsur tokoh agama yang ada di Bitung,” ujarnya.
Saat di tanyakan, kapan pelaksanaan penyelenggaraan di tempat ibadah akan kembali dilakukan, Ketua Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama ini menerangkan, masukan dan saran dari pada peserta sosialisasi yang di adakan oleh FKUB Bitung, akan di laporkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung, dan menunggu hasil keputusan yang nantinya akan dikeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) melalui FKUB dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung sesuai dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor:15 Tahun 2020, dan akan disesuaikan dengan protap covid-19.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Covid-19 dan Pemkot Bitung, untuk penyelenggaraan Ibadah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 15 Tahun 2020, serta menunggu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang nantinya dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan kesepakatan dari ke enam unsur tokoh agama yang hadir dalam sosialisasi saat ini.” Jelas Vivi.
Reporter : Alfonds Wodi
Ewin : Ewin
JOURNALTELEGRAF – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung mengelar sosialisasi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: 15 Tahun 2020, Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Sosialisasi tersebut di laksanakan hari ini rabu (03/06/2020), di Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Jalan SH Sarundayang Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari.
Ketua FKUB Kota Bitung, Pdt Vivi Fidelia Lousan Rompas. Mth menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk menjabarkan isi dari Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, serta mendengar pendapat dan masukan dari para pemuka Agama yang ada di Kota Bitung.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15 tahun 2020 Kementerian Agama, maka kami FKUB Bitung mengadakan sosialisasi dan dengar pendapat para pemuka agama di Kota Bitung,” ujar Vivi.
Ketua Jemaat GMIM Eden Danowudu menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi saat ini jumlah pesertanya sangat terbatas akan tetapi terwakili dari enam umat beragama yang ada di Kota Bitung.
“Sosialisasi saat ini sangat terbatas, tetapi di hadiri dari enam unsur tokoh agama yang ada di Bitung,” ujarnya.
Saat di tanyakan, kapan pelaksanaan penyelenggaraan di tempat ibadah akan kembali dilakukan, Ketua Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama ini menerangkan, masukan dan saran dari pada peserta sosialisasi yang di adakan oleh FKUB Bitung, akan di laporkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung, dan menunggu hasil keputusan yang nantinya akan dikeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) melalui FKUB dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung sesuai dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor:15 Tahun 2020, dan akan disesuaikan dengan protap covid-19.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Covid-19 dan Pemkot Bitung, untuk penyelenggaraan Ibadah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 15 Tahun 2020, serta menunggu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang nantinya dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan kesepakatan dari ke enam unsur tokoh agama yang hadir dalam sosialisasi saat ini.” Jelas Vivi.
Reporter : Alfonds Wodi
Ewin : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar