Ads

Selasa, 16 Juni 2020, Juni 16, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-16T14:36:54Z
HUKRIMKapolres bitungkasat reskrimPolres bitung

Curi Laptop Dengan Cara Bobol Rumah, Endro CS Diringkus Polisi



Foto : (istimewa), pelaku sindikat pencurian 





JOURNALTELEGRAF – Tim Resmob Polres Bitung kembali ungkap sindikat kasus pencurian laptop di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Korban Remalya Turambi yang kehilangan sebuah Laptop merek HP warna hitam bersama dengan tasnya.

Dari laporan tersebut Tim Resmob Polres, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka JA (20) alias Male dan ML (17) alias Mario, di perumahan Amazing Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian sekitar jam 23:00 Wita. Senin (15/06/2020)

Sedangkan tersangka lainnya HK (16) alias Endro, tertangkap di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, pukul 03:40 Wita sehari setelahnya.

Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin mengatakan kejadian bermula Senin (15/05/2020) pada pukul 14.00 Wita, Endro datang kerumah korban, kemudian mengambil sebuah gunting yang tergeletak diatas lemari alat tukang yang berada di teras rumah korban.

“Endro kemudian mencungkil jendela rumah korban, namun dikarenakan jendela korban tersebut terkunci, dirinya langsung ke samping rumah tersebut dan membuka pintu rumah korban, dan langsung menggasak laptop yang pada saat itu tergeletak diranjang kamar korban beserta tas laptop kemudian langsung melarikan diri,” ungkap Arifin. Selasa (16/06/2020).

Lanjut Arifin, setelah menggasak laptop curian Endro menghubungi Male dengan menggunakan aplikasi messenger, kemudian bersama-sama langsung menuju ke rumah Mario yang berada di Perum Amazing, Kelurahan  Girian Permai.

“Ketiga tersangka langsung menjual laptop hasil curian dengan memposting di media sosial yang terjual dengan harga Rp.1.050.000,-. Kemudian hasil dari penjualan laptop curian tersebut dari pengakuan tersangka dibagi-bagi dan sebagian dipakai untuk mabuk-mabukan,” terangnya.

“Saat ini baru tiga tersangka yang sudah diamankan, masih ada satu lagi tersangka saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob Polres Bitung. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5, Subs Pasal 362 KUHP.” Tutupnya. 

Reporter/Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar