Ads

Jumat, 19 Juni 2020, Juni 19, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-19T10:47:53Z
kajari bitung

Apa Kabar 3 Tersangka Kasus Korupsi KKP Kota Bitung


Foto: (istimewa), Kasi Intelijen Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH

JOURNALTELEGRAF – Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) senilai Rp 679.000.000.-, juta tahun 2015, ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kasus korupsi KKP tahun 2015, masing-masing berinisial LM alias Lisje, Mantan Kadis DKP Bitung, dan FM alias Ferin, selaku PPK (kabid. Red) di DKP Bitung, serta FFP alias Frans selaku penyedia (kontraktor, red), mendapat perlakuan khusus dari Kejaksaan Negri (Kejari) Bitung.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka, telah merugikan Negara dengan nilai belasan juta rupiah, tidak ditahan dengan alasan sebagai berikut; 

Dengan alasan yang pertama, berdasarkan  surat edaran dari Kemenkumham, sehingga pihak lapas tidak atau belum dapat menerima tahanan dari tuntutan umum dimasa pandemi covid-19.

Alasan selanjutnya, adanya surat permohonan dari ketiga tersangka untuk ditangguhkan dikarenakan alasan sakit, dan dalam masa pengobatan serta masih diperlukan dalam kedinasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung, Budi Kristiarso, SH MH, kepada sejumlah  wartawan, Jumat (19/06/2020).

“Pemohon Lisje dan Frans tidak ditahan dengan alasan sakit, sementara Ferin dengan alasana kedinasan,” ujar Frenkie.

Dirinya menambahkan jika Tim JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado.

“Tersangka ditahan dalam tahanan rumah, sesuai dengan ketentuan wajib lapor seminggu dua kali,” ujarnya.

Diketahui, telah diperiksa berkas perkara ketiga tersangka oleh Penyidik Kejari Bitung, bersama dengan barang bukti ketiga tersangka, dan telak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diihadiri langsung Kepala Seksi Tingkat Pidana Khusus Andreas Atmaji SH, Kasi Intelijen Budi Kristiarso SH MH dan Jaksa Fungsional Feni Alfionita SH, Serta Patrick William Malangkas SH, dikantor Kejari Bitung, Rabu (17/06/2020).

Tersangka LM alias Lisje selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi, Penyaluran Dana Tugas Pembantuan TA. 2015 di DKP Kota Bitung melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 jo UURI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan FM alias Ferin selaku PPK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tugas Pembantuan TA. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung melanggar, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 jo UURI no. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Sementara untuk tersangka FFP alias Frans selaku penyedia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tugas Pembantuan TA. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 jo UURI no. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 berinisial LSM.

Kemudian berinisial FSAM merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dengan surat penetapan tersangka nomor B56. P.1.14 /FD /01 /2020, tertanggal 20 Januari 2020.

Dan inisial FFAP alias Frans (Kontaktor atau pelaksana pekerjaan) dengan surat penetapan tersangka nomor B57. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020.


Reporter/Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar