Ads

Rabu, 17 Juni 2020, Juni 17, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-17T14:12:33Z
Agama

278 Jamaah Haji Batal Berangkat, Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan 5 Diantaranya Asal Sulut



JOURNALTELEGRAF - Kementerian Agama secara resmi telah membatalkan keberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M 2 Juni 2020 lalu.

Bersamaan dengan itu, Kemenag juga memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Foto : (istimewa) rombongan jamaah haji tahun 2019

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di lansit dari kemenag.go.id, Rabu (16/06/2020).

Sementara, proses pengembalian setoran pelunasan sudah dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Nantinya, setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah.

Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," terang Muhajirin.

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah," tambahnya.

Lebih lanjud Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

"Hingga saat ini delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua," tukasnya.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenag Sulut melalui Kabid PHU H Rikson Hasanati MPdI menyampikan bahwa hingga 16 Juni 2020 kantor kemenag kabupaten/kota di sulawesi utara baru memproses lima jamaah yang telah mengajukan pengembalian Bipih.

"Berdasarkan data terkini yang kami miliki, baru lima orang jamaah mengajukan pengembalian pelunasan Bipih. Tiga berasal dari Kota Kotamobagu dan dua orang lainnya dari Kota Manado," kata Hasanati.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Sekretaris Ditjen Haji dan Umrah ini menuturkan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," jelasnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta,  berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jamaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602; 
6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602; 
11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," bebernya.



Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar