Ads

Selasa, 26 Mei 2020, Mei 26, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-26T03:37:37Z
didik supriyantokabupaten buolpolres buol

Tragedi Pemukulan Idul Fitri di Buol, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

JOURNALTELEGRAF - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Buol, akhirnya 13 orang ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid tes terhadap seluruh tersangka dengan hasil negatif.
Foto : (istimewa) 13 orang tersangka penganiayaan terhadap satgas Covid-19 Buol ditahan

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK melalui press release yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (26/5/2020).

Didik menerangkan penahanan terhadap 13 orang tersangka dilakukan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas dan untuk menghindari kontak dengan tahanan lain, penahanan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020.

Adapun tersangka yang ditahan tersebut seluruhnya warga desa Lripubogu Kec. Gadung Kab. Buol Sulawesi Tengah dengan identitas masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui penahanan terhadap 13 tersangka dikarenakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin oleh Camat Gadung jamaludi Riu, S.Sos pada saat melaksanakan tugas pemantauan dilapangan karena adanya informasi pelaksanaan sholat Idul fitri di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu Kec. Gadung, Minggu (24/5/2020).

"Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang sholat Idul fitri walaupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai dan saat itu kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jamaah untuk menanyakan penanggung jawab sholat Idul fitri," Jelas mantan Kapolres Kolaka ini.

Tetapi yang diperoleh bukannya jawaban yang baik, oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi, kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi.

"Sangat disayangkan dalam momen Idul fitri seharusnya kita saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan, terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi covid-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar covid-19 dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB," terang Didik.

Terlebih beberapa hari sebelum pelaksanaan sholat  Idul fitri sudah jelas apa yang menjadi imbauan pemerintah, majelis ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan sholat Idul fitri diwilayah yang termasuk zona merah.

" Sehingga konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai Undang Undang,” tutup mantan Wadirreskrimum ini.

Penulis/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar