Ads

Jumat, 22 Mei 2020, Mei 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-22T03:12:45Z
faizal pusadanPemkab tolitolithr lebaran

THR Diganti TKD, Pemkab Tolitoli Kangkangi PP. 24/2020

JOURNALTELEGRAF - Tertundanya Gaji Ke-14 ASN di jajaran Pemkab Tolitoli ditanggapi keras oleh salah satu aktivis muda Sulawesi Tengah, Faizal Pusadan.
Foto : ilustrasi

Menurut Faizal, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS/ASN Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS termasuk penerima pensiun, itu sudah sangat jelas perintahnya mewajibkan Pemda membayarkan THR ASN di daerahnya.

"Terkait refocussing, realokasi dari belanja pegawai, itu kan diatur di Surat Keputusan Bersama (SKB). Secara hierarki
masa SKB Menteri bisa mengalahkan PP yang di tandatangani Presiden," katanya, Jumat (22/5/2020).

Iccank, sapaan akrab alumnus Unhas Makassar ini, mengutip pernyataan Moch Ardian Noervianto, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menjelaskan perbedaan posisi belanja pegawai dengan THR.

"Belanja pegawai yang dikurangi itu Tunjangan Kinerja Daerah(TKD). Sedangkan THR itu adanya dikomponen belanja gaji dan tunjangan tambahan. Penghasilan PNS/ASN itu adalah TPP dan itu sifatnya lokal yang bisa diutak atik. Tapi THR itu kewajiban pemda,"jelasnya.

Jebolan SMP Negeri 1 Tolitoli ini juga menjelaskan terkait penegasan PP Nomor 24 tahun 2020 yang sifatnya prioritas.

"Aturan jangan di bolak balik. Yang prioritas tidak diberikan yang bukan prioritas malah diberikan.Saya baca dari media online lainnya, BPKAD Tolitoli akan mencairkan setelah Lebaran dan rencananya pembayarannya diganti jadi 2 bulan TPP di bulan Mei.Nah ini menurut saya jadi keliru,
Memang dibenarkan berdasarkan PP No 24 2020 bahwa THR bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya. Tapi dengan mengubah jadi TPP itu atas dasar aturan yang mana?. Besaran THR itu sudah jelas hitung-hitungannya. Bahkan bukan hanya PNS yang diberikan menurut PP tersebut, termasuk juga LPP, BLU bahkan CPNS (80%)," jelasnya.

Iccank menegaskan kepada Pemkab Tolitoli agar melaksanakan perintah PP Nomor 24 Tahun 2020.


"Saya berharap pemerintah khususnya BPKAD Kabupaten Tolitoli melaksanakan perintah PP No.24 tahun 2020 sebagai kewajiban pemda dalam rangka kesejahteraan ASN-nya. Apa lagi keadaan sulit seperti saat ini. Perputaran uang dan ekonomi yang turun jauh, sangat membutuhkan kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah sebagai stimulus sirkulasi perekonomian agar tetap terjaga setidaknya tidak membuat inflasi semakin parah. Dan harusnya dengan dikeluarkannya PP no 24 thn 2020 tersebut dimana ada penghasilan tambahan PNS jadi suntikan positif untuk kesehatan perekonomian daerah. Logikanya, seluruh daerah di Indonesia mengalami bencana pandemik yang sama. Aturan dijalankan juga sama, bahkan ada daerah yang berstatus PSBB yang membutuhkan dana yang lebih besar lagi. Aturan refocusing dll diberlakukan sama di setiap daerah.
Kok, daerah lain mampu membayar THR ASN-nya, harusnya Kabupaten Tolitoli juga mampu melaksanakan Perintah PP no 24 tahun 2020 tersebut," pungkas pemuda kelahiran Tolitoli ini.

Penulis/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar